Apa itu Layanan Informasi Ruang?
Bayangkan Anda ingin membeli atau membangun di sebuah lahan, tapi tidak tahu apakah lahan itu boleh dibangun rumah, sawah, atau ruko. Informasi Ruang adalah dokumen resmi yang memberi tahu Anda "status" lahan tersebut menurut aturan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Sederhananya, dokumen ini menjawab:
Berapa luas lahan Anda yang tercatat dalam peta digital.
Boleh buat apa? Apakah lahan Anda masuk Zona Perumahan, Zona Pertanian, atau Zona Lindung.
Bisa untuk apa? Apakah bisa digunakan untuk syarat memecah sertifikat tanah di BPN.
Apa Bedanya dengan Izin Usaha (KKPR)?
Banyak yang bingung, jadi ini bedanya:
Informasi Ruang: Hanya bersifat Pemberitahuan. Prosesnya cepat, tanpa kajian teknis yang rumit. Cocok untuk Anda yang baru mau beli tanah atau mengurus sertifikat.
KKPR (Izin Ruang): Ini adalah Izin Resmi. Harus lewat kajian teknis dan rapat forum. Ini wajib jika Anda ingin mendirikan bangunan atau memulai bisnis besar.
Kenapa Anda Membutuhkannya?
Syarat BPN: Untuk pecah sertifikat atau penggabungan lahan.
Cek Sebelum Beli: Agar Anda tidak tertipu membeli tanah yang ternyata "Zona Hijau" (tidak boleh dibangun apa-apa).
Bukti Resmi: Menjadi pegangan tertulis bahwa rencana Anda tidak melanggar tata kota
Persyaratan Dokumen
Mohon siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk Scan/Foto (Format PDF atau JPG) sebelum mengisi formulir:
Identitas Diri : Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
Bukti Kepemilikan Tanah : Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti kepemilikan sah lainnya.
Data Lokasi (Pilih salah satu):
File .shp polygon (jika belum ada wajib meminta ke Kantor ATR/BPN).
Titik Koordinat (Latitude & Longitude) yang diambil dari Google Maps.
Rencana Kegiatan
Ingin tahu sejauh mana berkas Anda diproses? Klik tombol di bawah untuk bertanya langsung kepada petugas kami.