Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh Pemerintah Daerah, RPB sebagai bentuk pelayanan minimal yang berhak diterima masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana. Oleh karenanya, BNPB berkepentingan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah agar dapat menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Bencana, portal ini membantu anda memahami tahapan penyusunan dokumen dan substansi dokumen RPB.
Tentang RPB
Rencana Penanggulangan Bencana disebut sebagai perangkat advokasi bagi Pemerintah Daerah demi menjamin dilaksanakannya penyelenggaraan penanggulangan bencana di suatu daerah, sehingga Pemerintah Daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana agar kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana selaras dan terpadu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (5) Undang Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana daerah perlu melibatkan partisipasi pemangku kepentingan baik pemerintah, lembaga non-pemerintah, akademisi, dan masyarakat, sehingga dokumen RPB merupakan dokumen yang dimiliki oleh pemangku kepentingan di daerah untuk dilaksanakan bersama secara bertanggung jawab.
Para Pemangku kepentingan Non Pemerintah juga dapat berperan dan berkontribusi dalam melaksanakan/menjalankan rencana aksi yang terdapat dalam dokumen rencana penanggulangan daerah, dengan berkoordinasi dan tersinkronisasi terlebih dahulu dengan Pemerintah dan Pemerintah daerah setempat.
Perencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangannya yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya, yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.
Tahapan Penyusunan RPB
Proses penyusunan dokumen RPB dapat dikelompokkan dalam 6 tahapan utama, yaitu: (1) persiapan umum; (2) pembentukan Tim Teknis dan Rencana Kerja; (3) Penyusunan Rancangan Awal RPB; (4) diskusi publik Penyusunan Rancangan RPB, (5) Lokakarya Konfirmasi Rancangan Akhir RPB; dan (6) tahap finalisasi. Namun perlu menjadi catatan bahwa ada beberapa kegiatan untuk menunjang 6 (enam) kegiatan utama, seperti audiensi kepada kepala daerah, asistensi, dan review.
Sebagai dokumen perencanaan, Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) secara umum memuat dasar pemikiran disusunnya rencana, analisa masalah, isu strategis yang dipilih, tujuan dan sasaran umum rencana, serta rencana aksi berupa kegiatan yang secara terinci dimaksudkan untuk mencapai sasaran tersebut.
Secara khusus, RPB disusun berdasarkan hasil kajian risiko bencana, termasuk penilaian kapasitas di daerah, untuk menentukan prioritas bencana yang akan ditangani dalam rencana program 5 tahun. Rincian isi dokumen RPB terdiri 7 Bab dilengkapi dengan Ringkasan Eksekutif, sebagai berikut:
Ringkasan Eksekutif
Daftar Istilah
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Kerangka Pikir
D. Kedudukan Dokumen
E. Landasan Hukum
F. Ruang Lingkup
BAB II Karakteristik dan Isu Strategis Kebencanaan Daerah
A. Gambaran Umum Wilayah
B. Karakteristik Kebencanaan Daerah
C. Risiko Bencana Daerah
D. Prioritas Bencana Yang Ditangani
E. Masalah Pokok
F. Rumusan Isu Strategis
BAB III Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
A. Kebijakan Penanggulangan Bencana
Nasional
Daerah
B. Kerangka Kerja Penanggulangan Bencana
Pra Bencana
Saat Bencana
Pasca Bencana
C. Pendanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
BAB IV Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, dan Program
A. Tujuan dan Sasaran
B. Strategi dan Arah Kebijakan
C. Program Penanggulangan Bencana
BAB V Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana
A. Rencana Aksi
BAB VI Pemaduan, Pengendalian, dan Evaluasi
A. Pemaduan Para Pihak Non Pemerintah
B. Pemaduan ke Perencanaan Lainnya
C. Pengendalian dan Evaluasi
BAB VII Penutup
Daftar Pustaka
1. Peta Lokasi Aksi PB
2. Matriks Lengkap Rencana Aksi PB
3. Harmonisasi RPJM, RIPB dan Renas PB
4. Kajian Risiko Bencana (Lampiran Terpisah)
Referensi Bacaan: