Asistensi dilakukan untuk mengecek keabsahan metodologi, keabsahan proses dan sinkronisasi kebijakan antara nasional. Provinsi dan Kabupaten/Kota. Asistensi/pendampingan dilakukan oleh Tim Asistensi Nasional yang dibentuk oleh BNPB yang terdiri dari perwakilan K/L, Perguruan tinggi, dan praktisi Kebencanaan.
Tahapan dari Asistensi RPB:
Provinsi/Kabupaten/Kota mengajukan surat dan draft dokumen RPB kepada strategy.bnpb@gmail.com
Kegiatan asistensi RPB dapat dilakukan dengan daring via zoom atau luring
Saat asistensi RPB, hal yang perlu dilakukan yaitu presentasi tentang dokumen RPB
Jangka waktu pendampingan perbaikan terhitung 7 hari setelah asistensi
Silahkan daftarkan daerah untuk penjadwalan asistensi RPB: Daftar Asistensi RPB