SELAMAT DATANG DI RUANGQUR'AN HADIS MA ARIFAH
1. Isyarat Berdemokrasi. QS Ali Imran (3):159
فَبِمَا رَحۡمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنۡتَ لَهُمۡۚ وَلَوۡ كُنۡتَ فَظًّا غَلِيۡظَ الۡقَلۡبِ لَانْفَضُّوۡا مِنۡ حَوۡلِكَ ۖ فَاعۡفُ عَنۡهُمۡ وَاسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِى الۡاَمۡرِۚ فَاِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى اللّٰهِؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُتَوَكِّلِيۡنَ
Arti Kata Klik
b. Terjemah
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakkal. QS Ali Imran (3):159
c. Penjelasan
Ayat ini berisi perintah Allah untuk bermusyawarah. Melalui ayat ini Allah menjelaskan kepada kita bahwa sekalipun dalam keadaan genting seperti terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebagian kaum muslimin pada peperangan Uhud, sehingga menyebabkan pasukan Nabi Muhammad saw. menderita kekalahan, beliau tetap berlaku sabar, tidak marah terhadap pelakunya, bahkan memohonkan ampunan kepada Allah atas kesalahan mereka. Andaikata Nabi Muhammad saw. bersikap kasar dan tidak memaafkan mereka, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari beliau dan membenci ajaran agama Islam.
Selain itu, Nabi Muhammad saw. senantiasa mengadakan musyawarah dengan pengikutnya dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi termasuk dalam masalah peperangan. Oleh karena itu, kaum muslimin selalu taat dan patuh terhadap keputusan yang diambil karena mereka merasa bahwa keputusan itu adalah kesepakatan mereka sendiri bersama Nabi. Mereka memiliki semangat yang tinggi dan tekad yang bulat dalam memperjuangkan agama Allah tanpa menghiraukan bahaya dan kesulitan yang mereka hadapi sambil senantiasa bertawakkal dan memohon pertolongan Allah. Sikap seperti inilah yang diperintah oleh Allah swt. serta akan diberi pahala besar.
Kata musyawarah berasal dari kata syawara )رواش( yang artinya mengeluarkan madu dari sarang lebah. Arti ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil/ dikeluarkan dari yang lain (termasuk pendapat). Kata musyawarah pada dasarnya hanya dipakai untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan arti dasar kata tersebut.
Dalam ayat ini, diungkapkan tiga sifat dan sikap secara berurutan disebut dan diperintahkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk beliau laksanakan sebelum mengadakan musyawarah. Penyebutan ketiga hal itu walaupun dari segi konteks turunnya ayat mempunyai arti tersendiri yang berkaitan dengan perang Uhud, tetapi dari segi pelaksanaan dan esensi musyawarah, ia perlu menghiasi diri Rasulullah saw. dan setiap orang yang mengadakan musyawarah. Setelah itu, disebutkan satu sikap yang harus diambil setelah adanya hasil musyawarah yaitu kebulatan tekad.
Pertama, yaitu berlaku lemah lembut, tidak berhati keras, dan tidak kasar. Seorang yang melakukan musyawarah, apalagi yang berada dalam posisi pemimpin, yang pertama ia harus hindari ialah tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala dan otoriter, karena jika tidak, maka mitra musyawarah akan bertebaran pergi.
Kedua, yaitu memberi maaf dan membuka lembaran baru dalam bahasa ayat diatas fa‟fu „anhum ( مهنع فعاف ). “ىفع” secara harfiah berarti “menghapus”, memaafkan. Yaitu menghapus bekas luka hati akibat perlakuan orang lain yang dinilai tidak wajar, ini perlu karena tiada musyawarah tanpa orang lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir bersamaan dengan sirnanya kekeruhan hati orang-orang yang bermusyawarah.
Di lain pihak bermusyawarah harus menyiapkan mentalnya untuk selalu bersedia memberi maaf, karena boleh jadi ketika melaksanakan musyawarah terjadi perbedaan pendapat atau terlontar dari orang lain kalimat atau pendapat yang menyinggung dan bila sampai ke hati akan mengeruhkan pikiran, bahkan boleh jadi mengubah musyawarah menjadi pertengkaran dan permusuhan.
Dengan demikian untuk mendapat yang terbaik dari hasil musyawarah, hubungan dengan sesama pun harus harmonis.
Ketiga, yang harus mengiringi musyawarah adalah permohonan ampunan kepada Allah. Pesan terahir ayat ini dalam konteks musyawarah adalah apabila telah bulat tekad, laksanakanlah dan berserah dirilah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berserah diri kepada-Nya.
2. Anjuran Bermusyawarah. QS Asy-Syura (42):38
وَالَّذِيۡنَ اسۡتَجَابُوا لِرَبِّهِمۡ وَاَقَامُوۡا الصَّلٰوةَۖ وَاَمۡرُهُمۡ شُوۡرٰى بَيۡنَهُمۡۖ وَمِمَّا رَزَقۡنٰهُمۡ يُنۡفِقُوۡنَۚ
Arti Kata:وَالَّذِينَDan orang-orang yangاسْتَجَابُواMematuhi seruan لِرَبِّهِمْTuhan merekaوَأَقَامُوا الصَّلاةَDan mereka mendirikan ShalatوَأَمْرُهُمْDan urusan merekaشُورَىMusyawarahبَيْنَهُمْDi antara merekaوَمِمَّاDan dari apaرَزَقْنَاهُمْYang kami berikan kepada mereka يُنْفِقُونَMereka menafkahkanb. Terjemah
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. QS Asy-Syura (42):38
c. Penjelasan
Ayat ini menunjukkan karakter pribadi mukmin yang menaati Allah swt. Mereka melaksankaan perintah salat dengan sebaik-baiknya. Pun saat mereka akan melakukan sesuatu yang terkait dengan orang banyak, mereka tidak bertindak sendiri dan tergesa-gesa. Mereka berkumpul untuk menampung ide dan pendapat lalu dimusyawarahkan bersama. Dan ketika sudah jelas manfaatnya, mereka konsisten melaksanakan hasil musyawarah.
Jadi jelas betapa umat beriman sangat menghargai pendapat orang lain. Mencari titik temu memperoleh maslahat terbaik melalui musyawarah.
Pakar tafsir Muhammad Rasyid Rida menyatakan bahwa Allah telah menganugerahkan kepada kita kemerdekaan penuh dan kebebasan yang sempurna dalam urusan dunia dan kepentingan masyarakat, dengan jalan memberi petunjuk untuk melakukan musyawarah, yakni yang dilakukan oleh orang-orang cakap dan terpandang yang kita percayai, guna menetapkan pada setiap periode hal-hal yang bermanfaat dan membangun masyarakat.