Sesuai kebijaksanaan dari Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2025, berikut ini tarif pelayanan.
Peserta BPJS aktif akan mendapat pelayanan dengan biaya ditanggung BPJS sesuai peraturan BPJS di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2023. Klik link berikut untuk melihat dan mendownload file peraturannya :
PERATURAN TARIF BPJS KESEHATAN 2023
Untuk Pasien/Pengunjung bukan peserta JKN atau BPJS Kesehatan maka dikenakan Tarif Retribusi sebagaimana Perda Jember Nomor 1 tahun 2024 sebagaimana gambar di bawah.
Pelayanan yang dilakukan di Puskesmas adalah sesuai kapasitas dan standar yang berlaku untuk Puskesmas. Jika pasien membutuhkan pelayanan yang memerlukan tindakan tenaga medis spesialis dan sarana yang sesuai maka pasien akan disarankan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Untuk pasien yang menyatakan tidak mampu maka silahkan berkonsultasi dengan petugas di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pelayanan yang dilakukan di Puskesmas adalah sesuai kapasitas dan standar yang berlaku untuk Puskesmas. Jika pasien membutuhkan pelayanan yang memerlukan tindakan tenaga medis spesialis dan sarana yang sesuai maka pasien akan disarankan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.