Sesuai kebijaksanaan dari Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2024, berikut ini tarif pelayanan bagi pasien yang bukan warga ber-KTP Jember dan tidak memiliki kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk warga ber-KTP Jember gratis dengan menggunakan Program Bupati Jember J-PASTI KUEREN dan bagi peserta JKN BPJS Kesehatan gratis dengan rincian sebagai berikut :
Peserta BPJS aktif akan mendapat pelayanan dengan biaya ditanggung BPJS sesuai peraturan BPJS di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2023. Klik link berikut untuk melihat dan mendownload file peraturannya :
PERATURAN TARIF BPJS KESEHATAN 2023
Pengunjung atau warga ber-KTP Jember yang tidak mampu untuk menjadi peserta BPJS mandiri berhak mendapat pelayanan rawat inap 1 kali gratis. Untuk pelayanan rawat jalan gratis sesuai kemampuan Puskesmas bagi warga KTP Jember yang tidak mampu untuk menjadi peserta BPJS mandiri hingga ada keputusan Bupati terbaru.
Pelayanan yang dilakukan di Puskesmas adalah sesuai kapasitas dan standar yang berlaku untuk Puskesmas. Jika pasien membutuhkan pelayanan yang memerlukan tindakan tenaga medis spesialis dan sarana yang sesuai maka pasien akan disarankan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.