Sesuai kebijaksanaan dari Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2024, berikut ini tarif pelayanan bagi pasien yang bukan warga ber-KTP Jember dan tidak memiliki kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk warga ber-KTP Jember gratis dengan menggunakan Program Bupati Jember J-PASTI KUEREN dan bagi peserta JKN BPJS Kesehatan gratis dengan rincian sebagai berikut :

PERATURAN TARIF BPJS KESEHATAN 2023

Pelayanan yang dilakukan di Puskesmas adalah sesuai kapasitas dan standar yang berlaku untuk Puskesmas. Jika pasien membutuhkan pelayanan yang memerlukan tindakan tenaga medis spesialis dan sarana yang sesuai maka pasien akan disarankan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.