KOMITMEN PEMKAB JEMBER DENGAN :
Semua pasien yang terindikasi untuk dirujuk ke RS-FKRTL harus melalui prosedur aplikasi SISRUTE sesuai kebijakan pemerintah.
Untuk pasien yang tidak memiliki kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan dapat dirujuk ke rumah sakit dengan lembar rujukan umum.
Untuk pasien peserta JKN-BPJS Kesehatan aktif maka dapat dirujuk ke Rumah Sakit dengan sistem rujukan rawat jalan dan kegawatdaruratan. Untuk kasus rawat jalan/tidak gawat maka pasien JKN harus melalui tahapan pembuatan surat rujukan lewat Ruang Pemeriksaan Umum Puskesmas-FKTP.
Semua masyarakat dapat meminta pelayanan kendaraan ambulan dengan menghubungi langsung kontak person sopir ambulan desa / Ambudes di Halaman Beranda website ini, atau call center PSC di gambar di atas.