Apa Itu Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK)?

Kebudayaan daerah adalah identitas yang harus terus dihidupkan. Dalam upaya pelestariannya, kita mengenal istilah Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK)—yakni unsur-unsur tradisi, seni, dan kearifan lokal yang menjadi fokus utama untuk dilindungi dan dikembangkan agar tidak punah.

Berdasarkan pedoman negara, terdapat 10 pilar OPK, yaitu: Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional. Kesepuluh unsur inilah yang membentuk karakter dan kekayaan budaya Bumi Murakata, Hulu Sungai Tengah.

Melalui PUSAKA HST, kami menginventarisasi dan mendokumentasikan 10 unsur OPK tersebut ke dalam satu wadah digital. Website ini bukan sekadar ruang arsip, melainkan jembatan literasi yang memudahkan masyarakat, pelajar, dan peneliti untuk mengakses, mempelajari, dan turut merawat warisan leluhur Hulu Sungai Tengah dari mana saja.