Pedoman Teknis
(Pedtek)

Kunjungi:

2023

Salah satu tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai UU No. 10 Tahun 1997 adalah meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir. Selain itu sesuai PP No. 45 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa pemegang izin wajib membangun dan menumbuhkembangkan budaya keselamatan pada seluruh kegiatan organisasi, diwujudkan dengan menerapkan sikap, tindakan, dan perilaku individu dalam organisasi yang mengutamakan pentingnya keselamatan. dukungan penerapan budaya keselamatan juga dapat dilihat pada Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2019 bahwa BAPETEN harus membuat rencana program untuk meningkatkan penerapan budaya keselamatan di fasilitas radiasi dan instalasi nuklir dan meningkatkan pembinaan dalam penerapan budaya keselamatan di bidang nuklir dan radiasi pada tahun 2020-2024. Oleh karena itu, dibuat pedoman mengenai penilaian penerapan budaya keselamatan radiasi khususnya di bidang kesehatan.


Pedoman teknis ini memberikan panduan kepada pemegang izin, penanggung jawab fasilitas, dan/atau berbagai pihak yang terkait dalam melakukan penilaian, pelaporan, evaluasi, dan pemantauan terhadap penerapan budaya keselamatan di fasilitaspelayanan kesehatan yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.


Pedoman ini diharapkan bermanfaat untuk: 

    

Sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023, pemegang izin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada paparan medik. Salah satu tindakan untuk mencegah kejadian kesalahan dosis pasien adalah dengan melaksanakan audit dosimetri. Dalam radioterapi, kesalahan pemberian dosis berupa penyimpangan antara dosis yang direncanakan dengan dosis yang diberikan, yang mana keberterimaan yang direkomendasikan adalah kurang dari 5%. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya deviasi di atas 5% diperlukan audit dosimetri secara rutin dan berkelanjutan. 


Audit dosimetri dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari pre-treatment planning, treatment planning, hingga post-treatment planning. Pelaksanaan audit secara sekuenssangat penting dilakukanuntuk mengidentifikasi secara awal (deteksi dini) kesalahan guna mencegah penyebaran kesalahan secara sistematis dalam dosimetri dan mengidentifikasi eviden jika terjadi perbedaan hasil pengukuran. 


Pedoman ini untuk memberikan panduan dan pandangan awal terkait audit dosimetri di radioterapi beserta peran pemangku kepentingan yang akan terlibat. selain itu setelah adanya pedoman ini nanti dilanjutkan dengan identifikasi skema audit dosimetri radioterapi yang mampu terap termasuk kebutuhan infrastruktur dan kerangka pengawasan, membangun program/skema audit dosimetri radioterapi di Indonesia, dan melaksanakan program audit dosimetri radioterapi di Indonesia.


 

    

Dalam peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional, tidak ada ketentuan yang lebih khusus mengenai pesawat sinar-X gigi portabel. Hal ini memunculkan ketidakpastian atau kekosongan hukum, dimana pengguna atau pengawas tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk melarang atau membolehkan penggunaan pesawat sinar-X gigi portabel ini. Sementara itu, kebutuhan atau tuntutan pesawat sinar-X gigi di lapangan semakin lama semakin tinggi yang mengakibatkan banyaknya pesawat sinar-X gigi portabel yang digunakan secara ilegal. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, belakangan ini terdapat peningkatan yang sangat siginifikan dalam penggunaan pesawat sinar-X gigi portabel yang digunakan oleh praktek dokter gigi di Indonesia. 


Pedoman ini untuk memberikan panduan mengenai prosedur penggunaan pesawat sinar-X gigi portabel yang memenuhi aspek keselamatan radiasi. Selain itu, pedoman ini diharapkan memberi panduan mengenai persyaratan desain suatu pesawat sinar-X gigi portabel yang memenuhi aspek keselamatan radiasi. 


Pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan akses informasi mengenai kebijakan keselamatan radiasi yang dapat meningkatkan rasa aman dan aman; untuk pengawas radiasi BAPETEN yang menjalani tugas pengawasan khususnya terhadap pesawat sinar-X gigi portabel; fasilitas kesehatan yang menggunakan pesawat sinar-X gigi portabel; dan importir/produsen/pemasok pesawat sinar-X gigi portabel. 


 

    

2022

Pedoman teknis ini merupakan amanat dari Pasal 63 Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, yang menyatakan bahwa ketentuan identifikasi terjadinya paparan potensial mengacu pada pedoman nasional mengenai paparan potensial yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.


Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan yang diharapkan mampu terap bagi pengguna dalam menyusun dokumen identifikasi, upaya pengendalian, pencegahan, dan langkah perbaikan

paparan potensial pada pesawat sinar-X di fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional dalam memenuhi persyaratan izin dan penerapan keselamatan radiasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui pedoman ini diharapkan fasilitas dapat mengidentifikasi paparan potensial yang muncul dari tahap awal perencanaan, pembelian, penggunaan, dan penutupan suatu pemanfaatan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional, dan dapat  digunakan  sebagai  acuan  evaluasi  dan  pembinaan  pengawasan terhadap dokumen atau laporan identifikasi terjadinya paparan potensial.


Pedoman teknis ini mencakup identifikasi terjadinya paparan potensial pada pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional. Pedoman teknis ini  berlaku untuk  identifikasi  terjadinya  paparan potensial  pada paparan medik dan paparan pekerja dalam situasi paparan terencana. Pedoman  teknis  ini  tidak  mencakup  identifikasi  terjadinya  paparan  potensial  pada paparan masyarakat.

Pedoman teknis ini penting untuk dibuat dan disediakan untuk fasilitas kedokteran nuklir dalam mengelola limbah radioaktif yang ditimbulkan dari penggunaan zat radioaktif dalam layanan kedokteran nuklir.

Pedoman teknis ini memuat panduan dan rekomendasi mengenai praktik pengelolaan limbah radioaktif di fasilitas kedokteran nuklir yang sesuai dengan regulasi dan persyaratan keselamatan radiasi. Diharapkan pedoman teknis ini akan mempermudah pengguna dalam menerapkan penanganan limbah radioaktif sehingga memenuhi aspek proteksi dan keselamatan radiasi dalam layanan kedokteran nuklir di fasilitasnya.

Pedoman teknis ini ditujukan bagi manajemen fasilitas kedokteran nuklir yang bertanggungjawab terhadap keselamatan radiasi dan mengelola sumber daya untuk memenuhi persyaratan keselamatan radiasi, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan/atau pekerja radiasi yang melakukan tindakan/prosedur terkait pengelolaan limbah radioaktif di fasilitas kedokteran nuklir; dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan limbah radioaktif di kedokteran nuklir, antara lain evaluator perizinan BAPETEN, inspektur keselamatan nuklir BAPETEN, unit/bagian kesehatan lingkungan rumah sakit.

Pedoman teknis ini menguraikan ketentuan dan praktik pengelolaan limbah radioaktif di fasilitas kedokteran nuklir, mulai dari pengelolaan di fasilitas (pengumpulan, pengelompokan, penyimpanan) hingga penetapan klierens dan pelepasan/pembuangan ke lingkungan.

Jenis limbah yang dicakup dalam pedoman ini adalah limbah padat (benda terkontaminasi) dan limbah cair yang dikelola di dalam fasilitas kedokteran nuklir dan tidak termasuk limbah yang berupa sumber radioaktif yang tidak digunakan lagi (yang akan dikirim ke pusat pengelolaan limbah) dan kontainer zat radioaktif (yang akan dikembalikan ke vendor) serta limbah yang ditimbulkan dari sisa produksi radiofarmaka melalui siklotron.

Pedoman ini bertujuan sebagai panduan melakukan pemantauan secara terus-menerus melalui pembacaan hasil pengukuran sampel filter di cerobong/stack untuk lepasan efluen udara dan pengukuran sampel untuk lepasan efluen cair yang dilakukan secara berkala. Pengukuran lepasan secara berkala dilakukan untuk memenuhi aspek pertanggungjawaban publik pada kondisi normal. Selain itu, pedoman ini diharapkan mampu memandu pemegang izin dalam menerapkan praktik yang baik (good practice) untuk pemantauan lepasan zat radioaktif ke udara dan air. 

Pendekatan bertingkat diterapkan pada pedoman ini untuk menyesuaikan persyaratan analisis, evaluasi, dan rekaman dengan memperhitungkan potensi bahaya yang ada pada pengoperasian fasilitas sehingga akan terdapat perbedaan teknik dan kedalaman analisis antara fasilitas yang satu dan yang lainnya. Selain itu, dalam pedoman ini disampaikan pula alur penggunaan pedoman yang memberikan panduan kepada fasilitas dalam menentukan kriteria saat melakukan pengukuran sampel efluen udara dan efluen cair dengan spektrometer gama.

Dalam rangka meningkatkan kemampulaksanaan Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan juncto Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013, P2STPFRZR sebagai unit kerja di BAPETEN menyusun suatu pedoman teknis yang komprehensif dan mampu terap terkait pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan yang dilakukan secara berkala selama kegiatan operasi. Pedoman teknis ini perlu ditetapkan untuk memberikan arahan atau panduan terhadap pelaksanaan pemantauan tingkat radioativitas di lingkungan agar amanat Perka BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013 dapat diimplementasikan dengan lebih mudah secara utuh dan menyeluruh. 

Pendekatan bertingkat diterapkan untuk menyesuaikan persyaratan analisis, evaluasi, dan rekaman dengan memperhitungkan potensi bahaya yang ada pada pengoperasian fasilitas sehingga terdapat perbedaan pelaksanaan, periode pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan, dan kedalaman analisis antara fasilitas yang satu dan yang lainnya. Pedoman ini merupakan dokumen hidup sehingga akan terus dimutakhirkan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

2021

Pedoman teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan yang komprehensif dalam menerapkan tingkat panduan diagnostik sebagai upaya optimisasi pada paparan medik khususnya bidang radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir diagnostik. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan oleh para praktisi medik di fasilitas pelayanan kesehatan; asosiasi profesi, seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI), Perhimpunan Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler Indonesia (PKNTMI), Ikatan Radiologi Kedokteran Gigi Indonesia (IKARGI), dan Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI); organisasi kesehatan, seperti Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS); Pemerintah Daerah dan Kota; Kementerian Kesehatan; dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 

Pedoman teknis ini disusun untuk memberikan panduan dan rekomendasi praktis mengenai metode penentuan pembatas dosis pekerja radiasi dan penerapan konsep pembatas dosis pekerja radiasi di fasilitas kesehatan. Sasaran dari pedoman ini adalah tersedianya panduan praktis dalam melakukan perhitungan pembatas dosis, tersedianya panduan dalam penatalaksanaan pengajuan usulan pembatas dosis ke BAPETEN untuk mendapatkan persetujuan, dan tersedianya panduan dalam mengimplementasikan pembatas dosis di fasilitas kesehatan. 

Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pemegang izin wajib melakukan verifikasi keselamatan, dan salah satu unsur verifikasi keselamatan adalah pengkajian keselamatan sumber.

Kajian keselamatan sumber dalam implementasinya masih beragam di fasilitas, termasuk di fasilitas kesehatan, yaitu belum ada keseragaman di dalam konten atau substansinya. Oleh karena itu, perlu disediakan suatu pedoman yang mampu terap untuk memandu pihak berkepentingan dalam menyusun dokumen kajian keselamatan (safety assessment) sumber di fasilitas kesehatan.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan petunjuk tentang pelaksanaan dan dokumentasi kajian keselamatan yang terkait untuk penggunaan sumber radiasi pengion di fasilitas kesehatan dalam memenuhi persyaratan izin dan implementasi keselamatan radiasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2020

Pedoman teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan yang komprehensif dan mampu terap dalam memandu pengguna melakukan penentuan kriteria rilis pasien, pengukuran aktivitas maksimum pasien, dan pemberian panduan untuk pasien pascarilis. Melalui pedoman ini, diharapkan praktik penerapan rilis pasien dapat lebih optimal sehingga mampu menjamin bahwa risiko radiasi bagi masyarakat dan lingkungan karena dampak paparan radiasi atau kontaminasi yang berasal dari pasien kedokteran nuklir yang telah dipulangkan dari RS dapat diminimalkan, dan tersedia panduan yang mendukung penerapan peraturan dalam hal rilis pasien kedokteran nuklir. 

2019

Pedoman ini disusun untuk memberikan panduan dalam mengidentifikasi, mengendalikan, menangani, dan menindaklanjuti serta mencegah insiden unnecessary exposure pada pasien di radiologi diagnostik dan intervensional, kedokteran nuklir, dan radioterapi. 

Pedoman Teknis Keselamatan Radiasi dalam Kegiatan Pengolahan Mineral Radioaktif yang mengandung Logam Tanah Jarang ini dibuat untuk membantu pemegang izin penyimpanan zat radioaktif dalam memperoleh rekomendasi teknis dari BAPETEN sebagai persyaratan memperoleh izin memafaatkan TENORM dari instansi yang berwenang. Pedoman ini memuat keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan radiasi, prinsip proteksi radiasi, dan pembebasan dari pengawasan. 

2018

Pedoman ini disusun untuk memberikan panduan bagi para inspektur BAPETEN dalam melakukan inspeksi atau pemeriksaan terhadap penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan, dan bagi pemegang izin dalam melakukan upaya implementasi optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan. 

Pedoman ini disusun untuk memberikan panduan kepada penghasil TENORM dari usaha pertambangan timah dalam membuat dokumen analisis keselamatan radiasi yang dipersyaratkan oleh Perka BAPETEN No. 9 Tahun 2009 dan dalam memenuhi persyaratan Perka BAPETEN No. 16 Tahun 2013 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penyimpanan TENORM.

2017

Pedoman ini disusun untuk memberikan panduan dan rekomendasi mengenai praktik penerapan proteksi dan keselamatan radiasi yang benar dan membantu pemenuhan persyaratan atau ketentuan keselamatan radiasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hal: penentuan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurangi potensi paparan radiasi dan risikonya, penerapan justifikasi pemanfaatan, penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi, dan pembuatan desain fasilitas yang sesuai dengan ketentuan keselamatan radiasi. 

Pengukuran paparan radiasi yang merupakan salah satu parameter verifikasi keselamatan menjadi wajib dilaksanakan secara berkala atau pun ketika dibutuhkan. Semua ruangan yang ditujukan untuk daerah pekerja radiasi dan anggota masyarakat harus dilakukan pengukuran dan dievaluasi untuk menentukan besarnya potensi penerimaan dosis oleh personel dan anggota masyarakat. Paparan radiasi yang terdeteksi harus memenuhi kriteria keselamatan radiasi. Permasalahan yang muncul di lapangan mengenai pengukuran paparan radiasi ini adalah belum ada tata cara yang baku mengenai pelaksanaan pengukuran paparan radiasi dan belum ada kriteria hasil pengukuran yang disepakati untuk menentukan paparan berlebih atau dipatuhinya ketentuan keselamatan radiasi. Hal tersebut memunculkan adanya hasil pengukuran paparan radiasi dan interpretasinya sering berbeda antar personel yang melakukan pengukuran di lapangan dan personel di BAPETEN. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pedoman untuk digunakan sebagai panduan bagi personel di fasilitas radiasi dan zat radioaktif, personel BAPETEN yang ke lapangan, dan bagi manajemen BAPETEN dalam mendeskripsikan paparan berlebih dari hasil pengukuran paparan radiasi di sekitar ruang radiasi. 

Pedoman teknis ini disusun untuk memberikan panduan dan rekomendasi praktis mengenai metode penentuan pembatas dosis pekerja radiasi dan penerapan konsep pembatas dosis pekerja radiasi di fasilitas kesehatan. Sasaran dari pedoman ini adalah tersedianya panduan praktis dalam melakukan perhitungan pembatas dosis, tersedianya panduan dalam penatalaksanaan pengajuan usulan pembatas dosis ke BAPETEN untuk mendapatkan persetujuan, dan tersedianya panduan dalam mengimplementasikan pembatas dosis di fasilitas kesehatan. 

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi badan pengawas atau otoritas lain yang kompeten dalam memahami metodologi self-assessment yang digunakan oleh pengguna sebelum melakukan penilaian independen. Pedoman teknis ini juga bermanfaat bagi pengguna untuk melakukan self-assessment budaya keamanan nuklir di industri untuk meningkatkan efektivitas pencegahan, deteksi, dan respons dalam upaya menumbuhkembangkan budaya keamanan nuklir nasional. 

Pedoman ini disusun untuk memberikan panduan kepada pengusaha pasir zirkon dalam mematuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Kepala BAPETEN, memberikan panduan kepada pekerja pasir zirkon mengenai risiko radiasi dan risiko lain selama bekerja dengan pasir zirkon, memberikan panduan kepada pengusaha pasir zirkon dalam mengukur tingkat penerimaan dosis yang diterima pekerja, masyarakat, dan lingkungan akibat penyimpanan zirkon dan tindakan protektif untuk menguranginya, dan membantu pemegang izin untuk meningkatkan kesadaran keselamatan radiasi lingkungan kerja yang terintegrasi dengan program jaminan kualitas (QC). 

2016

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi badan pengawas atau otoritas lain yang kompeten dalam memahami metodologi self-assessment yang digunakan oleh pengguna untuk melakukan penilaian independen. 

Pedoman teknis ini disusun untuk memberikan panduan dan rekomendasi praktis bagi pengguna dalam memenuhi persyaratan proteksi radiasi di fasilitas radiologi kedokteran gigi, antara lain dalam hal upaya meminimalkan paparan radiasi pada pasien, dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi, dan radiografer atau operator pesawat sinar-X kedokteran gigi, dan upaya untuk menjamin bahwa peralatan sinar-X gigi digunakan dengan aman melalui penetapan standar minimum desain fasilitas, spesifikasi peralatan sinar-X gigi dan penerapan program jaminan mutu. 

Pedoman Teknis Penyusunan Tingkat Panduan Diagnostik atau Diagnostic Reference Level (DRL) Nasional (Telah diganti dengan Pedoman Teknis Penerapan Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia)      

Abstrak singkat:

Pedoman ini dapat digunakan oleh para pemegang izin dan yang akan membuat tingkat panduan diagnostik atau DRL. Tujuan DRL adalah sebagai alat optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi bagi pasien dan mencegah paparan radiasi yang tidak diperlukan. Disebut sebagai alat optimisasi karena merupakan sebuah proses untuk menuju kondisi optimal, yaitu menuju dosis pasien serendah mungkin yang dapat dicapai dengan tetap memperhatikan kualitas citra yang memadai untuk kebutuhan diagnostik.