Laporan Hasil Kajian
(LHK)

2023

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan terkait TPD dalam upaya memantau penerapan optimisasi dosis radiasi pasien diagnostik dan merekomendasikan upaya peningkatannya. Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan Tahun 2023 adalah menyediakan profil dosis tahun 2023 untuk seluruh modalitas, profil potensi unnecessary exposure pada CT-Scan, radiografi umum, fluoroskopi, dan kedokteran nuklir, profil terkini terkait kepatuhan dan keaktifan pelaporan data dosis pasien di Si-INTAN pada berbagai regional, dan profil sebaran sosialisasi dan bimbingan teknis

Manfaat yang diharapkan dari kegiatan tahun 2023 adalah menyediakan update profil data dosis pasien untuk tiap jenis pemeriksaan pada berbagai modalitas yang ada dan ditampilkan dalam website Si-INTAN untuk dapat diakses oleh masyarakat dan pihak berkepentingan; mendapatkan profil penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi pada pasien radiologi diagnostik, radiologi intervensional, dan kedokteran nuklir diagnostik di berbagai regional; menjadi bahan masukan dalam pengembangan dan perbaikan sistem pengawasan BAPETEN terkait penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi bagi pasien radiologi diagnostik, radiologi intervensional dan kedokteran nuklir diagnostik; memberikan andil dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Kementerian Kesehatan; dan memberikan andil dalam penyusunan profil data dosis pasien nasional untuk mendukung pencapaian BAPETEN sebagai badanpengawas kelas dunia.


2022

Dalam rangka memberikan masukan atas rencana revisi Perka BAPETEN No. 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well logging dan mengakomodir permasalahan keselamatan yang timbul dalam penerapan peraturan tersebut dengan semakin berkembangnya teknologi pada peralatan well logging serta untuk menjamin keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan radiasi pengion, maka P2STPFRZR sebagai unit kerja pendukung BAPETEN pada Tahun Anggaran 2022 melakukan kajian mengenai keselamatan radiasi dalam sumur pengeboran (well logging) dengan menghasilkan rekomendasi kebijakan terhadap revisi Perka No. 5 Tahun 2009 tersebut. 

Permasalahan dalam implementasi Perka tersebut adalah konsep multilokasi, uji usap (uji kebocoran), klasifikasi perusahaan well logging berdasarkan sumber yang digunakan (inventarisasi sumber), pelatihan keselamatan kegiatan well logging, pengangkutan dalam kegiatan well logging, tanggung jawab klien.


Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan rekomendasi internasional yang menuntut peningkatan jaminan keamanan sumber radioaktif, maka dianggap perlu untuk melakukan revisi/penyesuaian Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 selanjutnya disebut Perka 6/2015. Selain itu, Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan perundangan lainnya terkait UU Cipta Kerja, juga telah merubah nomenklatur Keamanan Sumber Radioaktif (KSR) menjadi Keamanan Zat Radioaktif (KZR) karena memasukkan lingkup zat radioaktif terbuka. Sehingga semakin memperkuat urgensi perubahan dan penyesuaian Perka 6/2015.

Tujuan laporan rekomendasi kebijakan (LRK) ini adalah untuk melihat kemamputerapan Perka 6 tahun 2015, meliputi: 

1. Penerapan sistem pelacakan sebagai upaya keamanan pada pengangkutan zat radioaktif. 

2. Perubahan lingkup sumber radioaktif menjadi zat radioaktif (ZRA), yang meliputi zat radioaktif terbungkus dan terbuka; kategorisasi sumber terbungkus dan sumber terbuka serta penentuan persyaratan keamanan. 

3. Penerapan penggunaan CCTV sebagai peralatan deteksi, yang di dalamnya mencakup pembahasan masa simpan rekaman CCTV 

4. Upaya keamanan pada zat radioaktif terbuka, khususnya yang digunakan di kedokteran nuklir. 

5. Penerapan budaya keamanan ZRA.


Sampai tahun 2021, BAPETEN melalui telah memasang 29 stasiun pemantau radiasi lingkungan di beberapa wilayah Indonesia dalam satu jaringan IRDMS (Indonesia Radiation Data Monitoring System). Total stasiun yang rencananya akan dipasang 110 stasiun. Stasiun tersebut diperuntukan untuk pemantauan radioaktivitas alam, pengawasan, serta kedaruratan nuklir. 

Sementara tahun 2017, P2STPFRZR telah memasang sistem Pemantauan Radiasi Lingkungan (SPRL) kajian di Kawasan Puspiptek Serpong (KNS). Tujuan pengadaan stasiun tersebut sebagai sarana pembelajaran untuk staf BAPETEN untuk mendukung produksi pemantau radiasi lingkungan buatan dalam negeri yang menjadi bagian dari Sistem Pemantau Radiasi untuk Keamanan dan Keselamatan. Selain itu untuk mendapatkan data pemantauan lingkungan lengkap termasuk didalamnya data meteorologi di Kawasan Nuklir Serpong untuk selanjutnya dianalisis sehingga mendapatkan perilaku radiasi gamma lingkungan terutama di Kawasan Nuklir Serpong. Hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh tim kajian diantaranya pengaruh curah hujan terhadap kenaikan radiasi latar dan optimasi pengaturan alarm pemantauan lingkungan. 

Dalam perkembangannya, SPRL kajian ini selalu berproses untuk meningkatkan kehandalannya dan meminimalisasi segala kelemahan-kelemahan penggunaan ini. SPRL kajian ini juga menjadi suatu prototipe dari permasalahan yang akan dihadapi oleh SPRL produksi dalam negeri. Kajian tahun ini memprioritaskan pada pemulihan dan uji fungsi SPRL kajian, identifikasi kegagalan yang berpotensi terjadi pada SPRL kajian serta penyusunan rekomendasi untuk spesifikasi SPRL produksi dalam negeri. 


Hasil rekomendasi kebijakan keselamatan fasilitas pembuangan permanen berupa penimbusan akhir untuk Mineral Ikutan Radioaktif dibuat dalam rangka mendukung penyusunan peraturan Badan terkait pembuangan permanen limbah MIR di fasilitas penimbusan akhir serta perencanaan pembangunan penimbusan akhir Mineral Ikutan Radioaktif di Indonesia. 

Laporan Rekomendasi Kebijakan Keselamatan Fasilitas Penimbusan Akhir TENORM diharapkan dapat dimanfaatkan baik internal BAPETEN berupa unit kerja terkait seperti DP2FRZR, DPIBN, DI2BN dan P2STPIBN maupun eksternal BAPETEN baik dari pemangku kepentingan kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, serta pemerintah daerah terkait dan pihak swasta dari Industri Minyak dan Gas Bumi. 

Limbah radioaktif merupakan aspek penting dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Sebagai bahan sisa suatu kegiatan, maka limbah radioaktif tentunya tidak akan memberikan manfaat kepada penghasil limbah radioaktif. Maka ada potensi tindakan-tindakan pelanggaran hukum yaitu limbah radioaktif tidak dikelola sebagaimana mestinya. Potensi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara manapun akan ada potensi penelantaran limbah radioaktif. Oleh karena itu, limbah radioaktif juga menjadi perhatian khusus IAEA (International Atomic Energy Agency). Indonesia telah menandatangani konvensi bersama terkait pengengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas. Dengan adanya konvensi bersama terkait pengengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas, Negara anggota dapat mengetahui dan berbagi pengalaman terkini dalam penanganan limbah radioaktif. Pada tahun 2022, IAEA menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk ke tujuh kalinya dan tim dari Bapeten dan BRIN mengikuti dan mengirimkan laporan nasional dan mengikuti Review Meeting of the Contracting Parties to the Joint Convention on the Safety of Spent Fuel management and on the Safety of the Radioactive Waste Management. 

Sehingga tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun rekomendasi kebijakan tentang pengembangan pengawasan limbah radioaktif sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan inspeksi dan proses perizinan terkait pengelolaan limbah radioaktif. Dengan sasaran yang hendak dicapai yaitu tersusunnya rekomendasi kebijakan dalam bentuk peta jalan pengembangan pengawasan limbah radioaktif tingkat nasional yang memuat rencana tindak untuk setiap topik permasalahan, instansi sebagai penanggungjawab rencana tindak, dan tengat penyelesaian rencana tindak. 

Reviu dan implementasi I-DRL ini merupakan kegiatanyang berkelanjutan yang dimulai sejak Tahun 2013. Pada Tahun 2022 kegiatan difokuskan pada penetapan nilai Tingkat Panduan Diagnostik (TPD) Indonesia untuk modalitas fluoroskopi intervensional dan kedokteran nuklir diagnostik, dan peningkatan kontribusi rumah sakit dan peran aktif para pihak berkepentingan. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi pengembangan dan peningkatan sistem pengawasan BAPETEN,terkait dengan penerapan optimisasi dalam paparan medik melalui TPD di fasilitas pelayanan kesehatan bidang radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir diagnostik.

Tujuan dari kegiatan Reviu dan Implementasi Indonesian Diagnostic Reference Level (I-DRL) Nasional di Tahun 2022 adalah penetapan nilai TPD Indonesia untuk jenis pemeriksaan tertentu pada modalitas fluoroskopi intervensional dan kedokteran nuklir diagnostik, analisis profil dosis tahunan untuk seluruh modalitas, analisis profil potensi unnecessary exposure pada CT Scan dan radiografi umum, analisis profil kepatuhan dan keaktifan dalam pelaporan data dosis pasien di Si-INTAN.


Kegiatan kajian ini dilakukan berdasarkan permintaan pimpinan yang ditujukan kepada P2STPFRZR untuk menelaah dan mengkaji profil pemenuhan kebutuhan radiofarmaka I-131 di kedokteran nuklir di Indonesia serta permasalahannya. Hal ini dilandasi atas keluhan dan informasi dari masyarakat, pengguna, dan pemangku kepentingan lainnya terkait banyaknya pasien yang harus dilayani dan tuntutan kebutuhan radiofarmaka I-131, terutama untuk pasien terapi kanker tiroid di fasilitas kedokteran nuklir. Dengan adanya kajian ini, rekomendasi kebijakan yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka mencari solusi dan pengembangan pengawasan BAPETEN terkait pemenuhan kebutuhan I-131 untuk pasien kedokteran nuklir.


Kajian ini dilakukan berdasarkan permintaan dari unit teknis pengawasan untuk menelaah  profil potensi laboratorium kalibrasi keluaran radioterapi di Indonesia. Hal ini dilandasi atas adanya potensi penambahan senter radioterapi di beberapa tahun kedepan. Dengan adanya kajian ini, rekomendasi kebijakan yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka mencari solusi dan pengembangan pengawasan BAPETEN terkait kalibrasi keluaran radioterapi.

Latar belakang kajian ini adalah adanya kendala beberapa pemohon izin dalam memenuhi persyaratan izin, yaitu ketiadaan sertifikat kalibrasi keluaran sumber radiasi terapi yang dikarenakan terbatasnya kecepatan layanan kalibrasi keluaran sumber radiasi terapi yang dikeluarkan oleh satu-satunya lembaga yang mendapatkan kewenangan kalibrasi tersebut, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Permasalahan tersebut ditengarai karena adanya dugaan bahwa tidak tertangani layanan kalibrasi keluaran sumber radiasi terapi oleh Laboratorium Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi(LTKMR) BRIN karena keterbatasan personel dan peralatan. Hal tersebut memunculkan kekhawatiran kendala-kendala layanan dikemudian hari apabila jumlah fasilitas radioterapi semakin bertambah. Hasil kajian ini diharapkan menjadi pendukung dalam penyusunan kebijakan pengawasan yang mencakup pertimbangan opsi solusi berupa penunjukan institusi untuk melakukan kalibrasi keluaran sumber radiasi terapi selain BRIN.


Kajian ini memiliki tujuan untuk mengetahui proyeksi laju pertumbuhan fasilitas radioterapi di Indonesia, meninjau kemampuan pengukuran keluaran sumber radiasi terapi di fasilitas radioterapi oleh fisikawan medik, meninjau status layanan kalibrasi keluaran sumber radiasi terapi di LTKMR, meninjau potensi penunjukan Laboratorium Dosimetri Standar Sekunder (LDSS), meninjau konsep pengukuran keluaran sumber radiasi terapi berdasarkan IAEA.


Kajian ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari unit kerja teknis DP2FRZR untuk menelaah danmengkaji profil skala usaha pada beberapa kegiatan berusaha di sektor ketenaganukliran di Indonesia. Hal ini dilandasi atas adanya arahan untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan kajian ini, rekomendasi kebijakan yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka menyusun revisi PP Nomor 5 Tahun 2021.

Hasil peninjauan PP Nomor 5 Tahun 2021 salah satunya adalah terkait penentuan skala usaha, yaitu disampaikan bahwa BAPETEN saat ini harus menetapkan skala usaha untuk seluruh kegiatan berusaha sektor ketenaganukliran sehingga perlu dievaluasi kembali karena penetapan skala usaha akan berpengaruh pada kewajiban pelaku usaha.

Kajian ini memiliki tujuan untuk memperoleh profil terkait modal usaha dan penjualan tahunan dari para pelaku usaha sektor ketenaganukliran. Lingkup kajian ini dibatasi pada kegiatan berusaha dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 26601, 46643, dan 71202.

2021

Kajian ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) sesuai dengan Nota Dinas Nomor 2491/KN 01 01/DPFRZR/IX/2021 tanggal 13 September 2021 perihal Permohonan Kajian Klierens Ash Furnace PT CFM Minerals Indonesia dan Nota Dinas Nomor 2711/KN 01 01/DPFRZR/IX/2021 tanggal 30 September 2021 perihal Tambahan Data Dukung untuk Permohonan Kajian Klierens Ash Furnace PT CFM Minerals Indonesia.

Kajian ini disusun untuk menindaklanjuti Nota Dinas nomor 0695/KN 0101/DPFRZR/III/2021 tanggal 12 Maret mengenai kajian terhadap proses perpanjangan izin penggunaan zat radioaktif bentuk khusus untuk well logging milik salah satu perusahaan pemegang izin.

Kajian ini disusun dalam rangka memberikan pertimbangan dalam aspek teknis, aspek saintifik, dan aspek regulasi dengan memperhatikan keselamatan radiasi dalam penyusunan naskah urgensi dan rancangan peraturan BAPETEN tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan peralatan fluoroskopi bagasi/pemindai bagasi. Ruang lingkup kajian ini meliputi fluroskopi bagasi/pemindai bagasi terpasang tetap (fixed), portabel, dan mobil (mounted vehicle). Kajian ini juga melingkupi peralatan sinar-X untuk memindai kontainer maupun pencitraan manusia untuk keperluan nonmedis. 

Kajian ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik (BHKK) sesuai dengan Nota Dinas Kepala BHKK kepada Ibu Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Nomor 0943/KS 01 04/BHKK/IV/2021 tanggal 20 April 2021 perihal Permohonan Tanggapan dan Masukan terkait Rencana Pembuangan Limbah Cair Fukushima ke Laut oleh Pemerintah Jepang. Permintaan dari Kepala BHKK ini merupakan tindak lanjut hasil komunikasi BAPETEN dengan pihak Kementerian Luar negeri (Kemenlu) dalam rangka menentukan posisi Pemerintah Republik Indonesia (Pemri) terkait perihal di atas. Diketahui limbah radioaktif cair yang berasal dari Kecelakaan Fukushima merupakan air yang mengandung tritium. Limbah tersebut rencananya akan dibuang ke laut lepas.

Sejak tahun 2020, SPRL mengalami kerusakan pada adapter sehingga tidak mampu beroperasi. Oleh karena itu, kegiatan tahun ini difokuskan untuk perbaikan atas kerusakan tersebut. Perbaikan dilakukan dengan melakukan penggantian suku cadang yang rusak, yaitu adapter, dengan adapter yang serupa. Selain itu juga dilakukan penggantian kabel sling yang berkarat. Pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga berikut pemasangannya dan sejak Agustus 2021 SPRL sudah dapat berfungsi kembali.

Kalibrasi SPRL dilakukan menggunakan dengan menghubungkan detektor NaITl ke komputer dengan perangkat lunak Radspect. Proses kalibrasi tersebut sudah dilaksanakan uji coba oleh PT GML. Selanjutnya akan dilakukan kalibrasi energi bersama dengan P2STPFRZR dan pemasangan kembali detektor. Selain itu, harus ditindaklanjuti tampilan temperatur dan kelembapan yang tetap pada suatu nilai dan data yang tidak terkirim sejak 7 November 2021.  


Laporan Hasil Kajian Tentang Reviu Laporan Nasional Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan Pengelolaan Limbah Radioaktif

Abstrak singkat:

Pada tahun 2020, Indonesia telah menyusun dan mengirimkan laporan nasional yang ke-4 kepada sekretariat Joint Convention (JC). Laporan tersebut menyampaikan perkembagan terkini dalam keselamatan pengelolaan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif, termasuk tindak lanjut rekomendasidari IRRS mission dan penerapan klierens oleh Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR-BATAN). Pada tahun 2021, agenda dari JC adalah penyampaian pertanyaan dan komentar terhadap laporan nasional negara lain dan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diberikan terhadap laporan nasional Indonesia. Pertanyaan dan komentar yang disampaikan ke negara lain mempertimbangkan isu terkait di Indonesia sebagai media tukar pengalaman dan pembelajaran bagi penyempurnaan pengawasan dan praktik di Indonesia.  

Tujuan dari kajian ini adalah tersedianya hasil Kajian Reviu Laporan Nasional tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagai pertimbangan pemutakhiran laporan nasional Indonesia dan pengembangan kebijakan pengawasan dan praktik pengelolaan bahan bakar nuklir bekas dan pengelolaan limbah radioaktif.

Lingkup kajian ini adalah pertanyaan dan komentar terhadap laporan nasional negara lain dan jawaban atas pertanyaan yang diberikan kepada laporan nasional Indonesia.

Mengingat terdapat data yang bersifat rahasia di fasilitas pengelolaan limbah nasional maupun fasilitas milik negara lain, laporan ini tidak dibuka untuk publik.

Kegiatan Kajian DRL Nasional ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan, yang memiliki tujuan utama yaitu menyediakan nilai Tingkat Panduan Diagnostik (TPD) Indonesia dan mereviu penerapannya. Kegiatan Kajian DRL Nasional di Tahun 2021 memiliki tujuan sebagai berikut: a) Menetapkan nilai TPD nasional untuk jenis pemeriksaan tertentu pada modalitas radiografi umum dan CT-Scan; b) Melakukan analisis terhadap profil nilai TPD regional untuk jenis pemeriksaan tertentu pada modalitas radiografi umum dan CT-Scan; c) Melakukan analisis terhadap profil partisipasi pengguna dalam perekaman data dosis pasien.

Kajian ini secara khusus dipersiapkan untuk membantu pimpinan ataupun unit terkait terkait dalam mengambil keputusan/menjawab persoalan pengawasan keselamatan radiasi bidang kesehatan dengan segera. Terbitnya Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional mengharuskan adanya perubahan Peraturan BAPETEN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, sehingga perlu juga dalam kajian ini melakukan identifikasi masukan dan rekomendasi perbaikan regulasi terkait uji kesesuaian. Ada 2 (dua) tujuan kajian ini, yaitu tinjauan implementasi dari sisi Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional dan tinjauan parameter uji kesesuaian dalam Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018.

Hasil survei kepuasan masyarakat/pengguna yang dilakukan oleh BAPETEN pada tahun 2017, 2018, dan 2019 terhadap kinerja BAPETEN dalam pelayanan inspeksi untuk bidang kesehatan, industri dan penelitian berdasarkan analisis gap menunjukkan nilai terbesar berada pada indikator jangka waktu penyelesaian inspeksi dan pengiriman Laporan Hasil Inspeksi (LHI). Hal ini menunjukkan bahwa pengguna merasa jangka waktu penyelesaian inspeksi dan pengiriman LHI masih lama sehingga harus menjadi prioritas utama bagi BAPETEN untuk segera memperbaiki kinerjanya. 

Kegiatan kajian ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan standar/kualitas pelayanan penyelenggaraan inspeksi, menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja BAPETEN untuk peraturan, perizinan, dan inspeksi tahun 2017-2019. Dalam pelayanan inspeksi untuk bidang kesehatan, industri dan penelitian, terdapat gap nilai terbesar pada indikator jangka waktu penyelesaian inspeksi dan pengiriman Laporan Hasil Inspeksi (LHI) serta adanya temuan inspeksi yang selalu berulang. 

Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka pembuatan kebijakan menuju pelaksanaan inspeksi yang lebih efektif dan efisien.

Kegiatan kajian ini dilaksanakan berdasarkan kebutuhan analisis terkait pembatasan lokasi kerja fisikawan medik di Indonesia. Fisikawan medik memiliki peran penting dalam rangka penegakan proteksi radiasi dalam rangka pemanfaatan fasilitas radiasi pengion di bidang kesehatan. Namun, dengan terbatasnya ketersediaan SDM fisikawan medik, dibutuhkan rekomendasi jumlah lokasi kerja fisikawan medik sehingga pelaksanaan pelayanan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas kinerja dari fisikawan medik. Dengan adanya kajian ini, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka pembuatan kebijakan.

Tujuan kajian ini adalah memberikan pertimbangan atau rekomendasi pengawasan terkait jumlah lokasi bekerja fisikawan medik berdasarkan pada hasil analisis data dosis radiasi yang diterima oleh fisikawan medik di Indonesia.

The International Commission on Radiological Protection telah menetapkan tiga tingkat dalam justifikasi untuk paparan medik, yang terdiri atas:

Level 1: Justifikasi penggunaan radiasi pengion dalam bidang medis. 

Level 2: Justifikasi prosedur radiologi yang telah ditentukan.

Level 3: Justifikasi prosedur untuk tiap individu pasien. 

Dalam rangka menguatkan penegakan justifikasi dalam paparan medik, khususnya pada level 2 dan 3, International Atomic Energy Agency (IAEA) merekomendasikan setiap negara anggota untuk menyusun dan menerapkan referral guideline atau pedoman rujukan. 

Pedoman rujukan di Indonesia diterapkan dalam bentuk Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dalam tingkat nasional dan Panduan Praktik Klinis (PPK) dalam tingkat fasilitas. Dalam kajian ini dilakukan analisis terkait kebutuhan informasi yang harus tercantum dalam dokumen rujukan. Hasil dari kajian ini diharapkan memberikan masukan berupa informasi yang dibutuhkan dalam rangka menyempurnakan dokumen PNPK dan PPK atau pun untuk pembuatan pedoman tersendiri untuk rujukan klinis dalam pemberian radiasi ke pasien.

Sejak diberlakukannya Surat Keputusan Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir No. 0201/DE-2/II/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Tim Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Badan Pengawas Tenaga Nuklir TA 2021, tim justifikasi telah melakukan telaah dan evaluasi terhadap 6 (enam) permohonan justifikasi pada TA 2021. Lima permohonan justifikasi terkait bidang kesehatan dan satu permohonan justifikasi terkait bidang industri. 

Berdasarkan hasil telaah dan evaluasi justifikasi, telah diterbitkan surat keputusan justifikasi yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir berdasarkan mandat dari kepala BAPETEN untuk dan atas nama Kepala BAPETEN menandatangani Keputusan Kepala BAPETEN tentang Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. 

Laporan ini merupakan rekapitulasi dari pelaksanaan telaah justifikasi selama tahun 2021. Diharapkan, hasil telaah dan evaluasi justifikasi dapat dapat dimanfaatkan oleh pemohon justifikasi dan unit kerja terkait di BAPETEN, baik dalam rangka pengusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan perizinan, serta pelaksanaan inspeksi.

Laporan Hasil Reviu Sistem Informasi Manajemen Keselamatan Radiasi berisi menenai informasi mengenai infrastruktur nasional keselamatan radasi dan limbah radioaktif di Indonesia, yang selanjutnya disampaikan kepada IAEA melalui platform web Radiation Safety Information Management System (RASIMS) yang memberikan kerangka acuan kepada negara anggota IAEA untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melihat informasi yang mencerminkan status infrastruktur nasional tentang keselamatan radiasi, pengangkutan, dan limbah radioaktif. Sekretariat IAEA melalui RASIMS akan melakukan penilaian mengenai kesesuaian infrastruktur keselamatan radiasi negara anggota terhadap standar persyaratan dan rekomendasi keselamatan IAEA. 

Oleh karena itu, melalui pengisian RASIMS, IAEA menilai sejauh mana kesesuaian infrastruktur keselamatan radiasi nasional dengan standar persyaratan dan rekomendasi keselamatan IAEA. Penilaian ini dapat memberikan dasar bagi IAEA untuk pemberian bantuan teknis kepada negara anggota dalam pengembangan proyek dan kegiatan untuk memperkuat infrastruktur keselamatan radiasi yang sejalan dengan standar keselamatan IAEA. Informasi dari sistem RASIMS juga digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan nasional dan regional serta memastikan bahwa bantuan ditargetkan secara akurat.

Kegiatan RASIMS pada tahun 2021 dikhususkan untuk melakukan pemutakhiran informasi terkini profil keselamatan radiasi Thematic Safety Area (TSA) 2, TSA3, TSA6 dan TSA7.

2020

Hasil kajian ini menyediakan penilaian risiko untuk kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan sebagai dasar penyusunan matriks perizinan berusaha sektor ketenaganukliran yang berbasis risiko. Jenis kegiatan yang menjadi objek analisis dalam kajian ini dibatasi pada kegiatan pemanfaatan sumber radiasi dan zat radioaktif untuk bidang kesehatan yang telah tercantum dalam PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan RPP amandemen PP Nomor 29 Tahun 2008 versi terkini. Kegiatan tersebut adalah kegiatan pemanfaatan sumber radiasi atau zat radioaktif di fasilitas radioterapi (teleterapi, brakhiterapi), fasilitas produksi radioisotop/radiofarmaka, fasilitas kedokteran nuklir (diagnostik in vivo, diagnostik in vitro, terapi), fasilitas radiodiagnostik dan intervensional (radiografi umum/mobile, CT-Scan, fluoroskopi, mamografi, radiografi gigi). Informasi terkait level dampak bahaya, level probabilitas kejadian, dan templat matriks risiko yang mengacu pada kriteria yang disampaikan oleh Kemenko Perekonomian juga disajikan dalam kajian ini. Selain itu, dilakukan juga pembahasan potensi bahaya dalam kajian ini, kecuali aspek kerugian finansial.

Dari Kajian Pendekatan Bertingkat Pemantauan Dosis Eksterna Pekerja Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional ini, diperoleh hasil sebagai berikut: 


Hasil Kajian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi untuk menetapkan kebijakan regulasi terkait penggunaan pemantauan dosis perorangan yang mendeteksi neutron untuk pekerja radiasi di fasilitas radioterapi pada pengoperasian Linac yang mempunyai energi foton sinar-X ≥ 10 MV. Hasil telaah kebutuhan pemantauan radiasi neutron terhadap pekerja radiasi pada pengoperasian pesawat Linac dengan energi foton sinar-X ≥ 10 MV adalah sebagai berikut: 

Dalam kegiatan Reviu Diagnostic Reference Level (DRL) Nasional di Tahun 2020, telah dilakukan:

SPRL adalah suatu integrasi sistem yang terdiri dari atas sistem detektor radiasi, sistem penginderaan jarak jauh dan sistem database berbasis komputerisasi. Dimana jika terjadi lepasan radioaktif di fasilitas yang diawasi, akan ditangkap oleh detektor kemudian lewat interkoneksi penginderaan jarak jauh informasinya diteruskan ke pusat data Badan Pengawas melalui sistem monitoring terkomputerisasi. Kajian tahun ini memprioritaskan pada pengembangan fitur SPRL dan pemutakhiran software perangkat lunak yang digunakan untuk menampilkan data pemantauan lingkungan. 

Kajian hasil uji efisiensi serap charcoal IPRR-PT. INUKI dilaksanakan untuk mengakomodasi permintaan Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DI2BN) melalui Nota Dinas No. 0131/IS 02.01/DI2BN/I/2020, perihal permohonan kajian hasil uji efisiensi serap charcoal IPRR-PT INUKI. Hasil inspeksi yang telah dilakukan oleh DI2BN menunjukkan kondisi tingkat radiasi dalam ruangan cukup tinggi. DI2BN telah menyatakan kondisi tersebut sebagai temuan hasil inspeksi dan harus ditindaklanjuti oleh IPRR-PT INUKI. Melalui dokumen berjudul Petunjuk Pelaksanaan Pengukuran Paparan Radiasi Charcoal dan Uji Efisiensi Daya Serap Charcoal di Glove Box R-40 dan Charcoal Bank, IPRR-PT INUKI telah melakukan tindak lanjut hasil temuan inspeksi. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan evaluasi terhadap metode perhitungan efisiensi serap yang dilakukan oleh IPRR-PT INUKI dan memberikan analisis terhadap kondisi yang memengaruhi tingkat radioaktivitas dalam ruangan produksi IPRR-PT INUKI. 

Informasi RASIMS digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan nasional dan regional serta desain program kerja sama teknis antara negara anggota dengan IAEA. Partisipasi Indonesia melalui BAPETEN sebagai badan pengawas adalah pemutakhiran data guna meningkatkan profil keselamatan radiasi di Indonesia. Reviu kali ini difokuskan untuk TSA4 yakni proteksi radiasi masyarakat dan lingkungan (Public and Environmental Radiation Protection).

2019

Dalam rangka menunjang tugas dan fungsi BAPETEN serta untuk peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di unit teknis yang terkait dengan pengawasan fasilitas radiasi dan zat radioaktif, maka lembaga (P2STPFRZR) menyediakan sumber daya bagi staf BAPETEN mengikuti partisipasi ilmiah yang salah satu di antaranya adalah penyediaan dana untuk mengikuti kegiatan seminar, lokakarya atau kegiatan sejenis lainnya di bidang FRZR.

Partisipasi ilmiah ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi staf BAPETEN dalam melaksanakan tugas masing masing yang berasal dari klaster FRZR. Topik yang didanai berada dalam klaster FRZR yang meliputi bidang industri, kesehatan, lingkungan, limbah, peraturan perundang-undangan, maupun yang terkait budaya pengawasan. Kegiatan ilmiah yang didanai meliputi seminar, konferensi, lokakarya (workshop) dan kegiatan ilmiah yang ditentukan oleh Eselon I atau Eselon II. Pada TA 2019, Partisipasi Staf dalam Seminar Ilmiah bidang FRZR mendanai 27 orang di klaster FRZR dengan rincian 24 orang didanai untuk seminar ilmiah, 2 orang mengikuti Expert Meeting dan 1 orang menghadiri rapat terkait budaya pengawasan. Adapun seminar dan/atau simposium yang dihadiri adalah Seminar Keselamatan Nuklir yang diadakan oleh BAPETEN, International Symposium yang diadakan oleh FMIPA UNNES Semarang, 17"' South East Asia Congress of Medical Physics (SEACOMP) yang diadakan oleh SEACOMP dan Seminar Nasional Teknik Kimia oleh Fakultas Teknik UPN Veteran Yogyakarta. Sedangkan kegiatan lain yang didanai antara lain Expert Meeting to Apply the DSIDE Methodology for Indonesia DSRS yang diadakan di PTLR BATAN Serpong. 

Kajian ini meliputi analisis Safety Case and Safety Assessment (SCSA) untuk fasilitas prapembuangan dan pembuangan limbah radioaktif. Hasil kajian teknis mengenai penggunaan SCSA ini adalah untuk mengetahui ketentuan keselamatan dalam fasilitas pembuangan limbah radioaktif, khususnya DSRS, dan untuk dapat digunakan dalam menerapkan persyaratan izin fasilitas pembuangan limbah radioaktif. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan terhadap kebijakan pengawasan keselamatan radiasi melalui SCSA dengan mempertimbangkan proteksi radiasi, keselamatan sumber radioaktif, dan bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Selain itu, kajian ini ditujukan untuk membantu menyelesaikan masalah kebijakan pengawasan terhadap fasilitas pembuangan limbah radioaktif melalui ketentuan administratif, teknis, dan khusus yang tercantum dalam SCSA dengan mempertimbangan kebijakan pengawasan dan risiko bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Kajian teknis ini dilakukan sebagai bahan masukan terhadap DP2FRZR dalam penyusunan peraturan keselamatan radiasi MSR, khususnya sebagai bahan masukan terhadap kebijakan pengawasan untuk penggunaan MSR, dengan mempertimbangkan justifikasi penggunaan serta risiko bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Untuk membantu menyelesaikan masalah kebijakan pengawasan terhadap penggunaan MSR tersebut, dibutuhkan suatu kajian untuk memberikan justifikasi kepada calon pemegang izin tentang penggunaan MSR dengan mempertimbangan kebijakan dan risiko bahaya radiasi terhadap pekerja dan masyarakat. 

Kajian ini dilakukan untuk memberikan reviu terhadap konvensi dan standar internasional bidang FRZR sebagai bahan pertimbangan BAPETEN dalam memberikan masukan ke IAEA dan bahan pertimbangan unit peraturan dalam pembentukan ataupun revisi peraturan perundang-undangan nasional di masa yang akan datang. Kajian ini berisi reviu terhadap draf dokumen IAEA NST016 tentang Detection at State Borders of Nuclear and Other Radioactive Material Out of Regulatory Control dan Draf dokumen IAEA DS477 tentang The Management System for the Predisposal and Disposal of Radioactive Waste. 

Telah dilakukan pemutakhiran data dan informasi pada elemen-elemen Thematic Safety Area (TSA) 1 atau TSA1 - RASIMS2 di platform IAEA RASIMS2.

Kegiatan ini mendorong Indonesia melalui BAPETEN untuk mendapatkan reviu atau penilaian yang lebih baik dari IAEA terkait pemenuhan elemen-elemen TSA1. BAPETEN dapat melakukan penilaian diri terhadap implementasi terkini (dengan perspektif nasional) terkait pemenuhan elemen-elemen TSA1 sehingga dapat melakukan peningkatan dan perbaikan pada aspek infrastruktur pengawasan. 

Kajian ini dilakukan untuk memberikan pertimbangan/rekomendasi pengawasan, khususnya untuk memutuskan penerbitan izin impor dan pengalihan Pesawat Sinar-X FDR Nano dengan detektor D-EVO. Hasil kajian menyatakan bahwa belum ada bukti ilmiah dan memadai terkait penggunaan pesawat sinar-X FDR Nano dengan sistem pencitraan D-EVO II di Indonesia. Kajian lebih lanjut perlu dilaksanakan untuk teknologi pengolahan citra yang digunakan oleh pesawat sinar-X FDR Nano dalam rangka memastikan citra yang dihasilkan tetap memberikan informasi diagnostik yang akurat. 

Kajian tentang Penguatan Profesionalisme Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Kesehatan ini memberikan hasil sebagai berikut:

Kajian tentang Penyusunan Diagnostic Reference Level (DRL) Nasional tahun 2019 ini berfokus untuk:

2018

Kajian teknis mengenai penggunaan 3D X-Ray ini dilakukan untuk menjadi bahan masukan terhadap DPFRZR dalam pemberian izin pemanfaatan. Laporan Hasil Kajian ini diharapkan menjadi rujukan terkait permohonan perizinan pemanfaatan 3D X-Ray. Hasil kajian meliputi aspek keselamatan pemanfaatan peralatan 3D X-Ray beserta persyaratan izin dan persyaratan kualifikasi personel yang mengoperasikan 3D X-Ray.

Laporan Hasil Kajian Konvensi dan Standar Internasional Bidang FRZR

Abstrak singkat:

Kajian ini dilakukan untuk mereviu konvensi dan standar internasional bidang FRZR sebagai bahan pertimbangan BAPETEN dalam memberikan masukan ke IAEA dan bahan pertimbangan unit peraturan dalam pembentukan ataupun revisi peraturan perundang-undangan nasional. Kajian ini berisi reviu terhadap draf IAEA Safety Guide DS 494 tentang Protection Against Internal Hazard in the Design of Nuclear Power Plants, draf IAEA Safety Guide DS 506 tentang Schedules of Provisions of the IAEA Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material : 2018 Edition, dan draf IAEA Technical Guidance NST 050 tentang Preparation, Conduct and Evaluation of Exercises for Detection of and Response to Acts Involving Nuclear and Other Radioactive Material Out of Regulatory Control, dan penyusunan tanggapan terhadap pertanyaan and tanggapan terhadap laporan nasional Indonesia tahun 2017 terkait Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Waste Management. 

Mengingat terdapat data yang bersifat rahasia di fasilitas pengelolaan limbah nasional maupun fasilitas milik negara lain, laporan ini tidak dibuka untuk publik.

Kajian ini dilakukan untuk menilai kelayakan pesawat sinar-X CT-Scan portabel CereTom dari Samsung NeuroLogica yang digunakan untuk mendiagnosis kepala dan leher dari aspek keselamatan radiasi, regulasi, sosial, dan ekonomi. Kajian ini dimaksudkan untuk dapat memberikan masukan dan pertimbangan kepada DPFRZR, khususnya Subdirektorat Perizinan Fasilitas Kesehatan dalam mengambil keputusan untuk memberikan izin atau atas penggunaan pesawat sinar-X CT-Scan portabel.

Kajian ini dilakukan untuk diseminasi dan pembinaan teknis penggunaan aplikasi Si-INTAN pada modalitas radiografi umum, CT-Scan, IR fluoroskopi, dan kedokteran nuklir kepada pengguna. Kajian ini juga melakukan analisis profil data terkini terkait partisipasi pengguna dalam perekaman data dosis pasien untuk modalitas radiografi umum, CT-Scan, IR fluoroskopi, dan kedokteran nuklir di aplikasi Si-INTAN. Kajian juga melaksanakan olah data dosis pasien guna penyusunan nilai DRL Nasional untuk pemeriksaan tertentu pada modalitas radiografi umum dan CT-Scan yang telah terekam dalam Si-INTAN. Selain itu juga dilaksanakan pengembangan fitur Si-INTAN untuk memfasilitasi modalitas CT-Scan yang tidak memiliki indikator dosis dan fluoroskopi yang tidak memiliki indikator dosis, dan melengkapi fitur untuk modalitas mamografi dan radiografi gigi. 

Kajian ini untuk mendapatkan hasil yang komprehensif mengenai penggunaan pesawat sinar-X portabel untuk penyinaran radiografi umum dan gigi, khususnya pesawat sinar-X portabel merk Mine ditinjau dari aspek regulasi dan aspek keselamatan radiasi. Sebelumnya telah dilakukan kajian mengenai pesawat sinar-X portabel untuk penggunaan gigi, yang berjudul Kajian Justifikasi Pesawat Sinar-X Gigi Hand-Held Nomad Pro 2 dari Aspek Keselamatan Radiasi dan Regulasi. Namun sedikit berbeda dengan kajian pesawat sinar-X portabel yang dilakukan P2STPFRZR pada Tahun 2015, pesawat sinar portabel merk Mine ini ditujukan untuk penyinaran radiografi umum dan gigi. 

Kajian ini dilakukan untuk mewadahi pengisian kuesioner pada platform berbasis web milik IAEA yang bernama RASIMS 2, untuk menggantikan platform RASIMS 1.  Pada tahun ini, pengisian kuesioner difokuskan pada TSA2 dan TSA4. TSA adalah singkatan dari Thematic Safety Area. 

2017

Kajian ini dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan keandalan kinerja pemantauan lingkungan berbasis Radiological Data Monitoring System (RDMS) di Indonesia dari segi justifikasi dan efektivitas. Sasaran yang diharapkan adalah tersedianya persyaratan dan parameter teknis yang dibutuhkan dalam melaksanakan pemantauan lingkungan berbasis RDMS. 

Kajian mengenai perizinan penggunaan fluoroskopi bagasi ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian diskresi persyaratan izin kepada pemilik pesawat fluoroskopi bagasi. Kajian juga untuk memberikan justifikasi untuk pengkondisian persyaratan izin kepada calon pemegang izin penggunaan fluroskopi bagasi dengan mempertimbangan risiko bahaya radiasi terhadap pekerja dan masyarakat. 

Kajian ini dilakukan dalam rangka mendukung penyusunan rancangan peraturan kepala BAPETEN tentang fasilitas near surface disposal di Indonesia. 

Kajian Konvensi dan Standar Internasional Bidang FRZR

Abstrak singkat:

Tujuan atas kegiatan Kajian Konvensi dan Standar Internasional Bidang FRZR ini adalah untuk mereviu konvensi dan standar internasional bidang FRZR sebagai bahan pertimbangan BAPETEN dalam memberikan masukan ke IAEA dan unit peraturan dalam pembentukan ataupun revisi peraturan perundang-undangan nasional. Kajian ini berisi reviu terhadap draf dokumen IAEA DS 434 tentang Radiation Safety of Accelerator Radioisotope Production Facilities, DS 493 tentang Format and Content of the Package Design Safety Report (PDSR) for the Transport of Radioactive Material, dan DS 496 tentang Advisory Material for the IAEA Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material dan penyusunan laporan nasional Indonesia dalam Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Waste Management tahun 2017. 

Mengingat terdapat data yang bersifat rahasia di fasilitas pengelolaan limbah nasional maupun fasilitas milik negara lain, laporan ini tidak dibuka untuk publik.

Berdasarkan hasil survey kajian di pada tahun 2015 dan 2016 ditemukan bahwa sebagian besar fasilitas kesehatan belum menetapkan pembatas dosis dan menerapkan konsep pembatas dosis bagi pekerja radiasi. Hal tersebut disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman akan peranan penerapan pembatas dosis dalam rangka implementasi optimisasi proteksi radiasi di fasilitas dan tidak tersedianya ketentuan atau metode penentuan pembatas dosis. Dengan demikian, kajian tentang pembatas dosis untuk pekerja radiasi di fasilitas kesehatan pada tahun 2017 ini memiliki tujuan untuk memperoleh gambaran status penerapan pembatas dosis di fasilitas kedokteran nuklir dan radioterapi, memperoleh gambaran profil data dosis dan perkiraan beban kerja pekerja radiasi untuk setiap jenis profesi di fasilitas kedokteran nuklir dan radioterapi, mengetahui korelasi antara profil dosis pekerja radiasi dengan upaya optimisasi proteksi radiasi bagi pekerja melalui penetapan pembatas dosis, dan mengetahui pengaruh rekaman data dosis tahunan pekerja radiasi dalam penentuan pembatas dosis pekerja radiasi tahap operasi. 

Kajian ini menyediakan data secara sistematis dan konkret untuk mendukung unit kerja peraturan dalam membuat norma masa berlaku izin pemanfaatan, khususnya bidang kesehatan.


2016

Kajian ini untuk memberikan pertimbangan pendidikan PPR bidang industri dalam revisi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. Kajian dilakukan dengan telaah standar Internasional terkait latar belakang pendidikan untuk PPR.


Laporan Hasil Kajian Awal RDMS

Abstrak singkat:

Kajian ini meliputi survei studi lapangan dan pembahasan rencana jangka panjang untuk pengembangan Radiological Data Monitoring System (RDMS) dan juga untuk mengangkat komponen TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang maksimal untuk RDMS karya anak bangsa. Kajian teknis pengawasan ini dilakukan dalam rangka memelihara dan meningkatkan keandalan kinerja pemantauan lingkungan berbasis RDMS di Indonesia dari segi Justifikasi dan Efektivitas. 


Kajian ini berisi aspek analisis penyebab dan perhitungan kebutuhan penahan radiasi untuk neutron pada ruang Linac 10 MV. Pergeseran pemilihan energi untuk terapi ke arah energi tinggi mengakibatkan peran neutron yang hadir pada Linac dengan energi 10 MV tidak dapat diabaikan. Kajian ini dilakukan melalui studi literatur yang disandingkan dengan data yang diperoleh dari DPFRZR BAPETEN. 


Kajian ini bertujuan untuk memberikan masukan dalam penyusunan peraturan yang terkait dengan pengawasan kegiatan ketenaganukliran, khususnya kegiatan operasi RDNK dalam rangka melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya/dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan ketenaganukliran. Sasaran kajian ini adalah tersusunnya dokumen akademis Aspek Proteksi Radiasi Lingkungan dan Limbah Reaktor Daya Non Komersial (RDNK) Tahap Operasi yang diperlukan dalam regulasi reaktor jenis RDNK. 


Tujuan atas kegiatan Kajian Konvensi dan Standar Internasional Bidang FRZR ini adalah untuk menyediakan hasil kajian teknis mengenai tinjauan konvensi dan standar internasional bidang FRZR sebagai bahan pertimbangan BAPETEN dalam memberikan masukan ke IAEA dan bahan pertimbangan unit peraturan dalam pembentukan ataupun revisi peraturan perundang-undangan nasional. Kajian ini berisi reviu terhadap draf dokumen IAEA terkait keselamatan: DS 471 tentang Radiation Safety of X-Ray Generators and Radiation Sources Used for Inspection Purposes and for Non Medical Imaging. Kajian ini juga berisi reviu dokumen IAEA terkait kemanan di Nuclear Security Series: NST 044 tentang Security of Radioactive Material in Transport, NST 048 tentang Security of Radioactive Material in Use and Storage and of Associated Facilities, NST 027 tentang Enhancing Nuclear Security Culture in Organizations Associated with Nuclear and/or Radioactive Material, dan NST 042 tentang Planning and Organization of Nuclear Security Systems and Measures for Nuclear and Other Radioactive Materials Out of Regulatory Control. 


Kajian ini dilakukan untuk memperoleh data dosis pekerja radiasi di fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional dan untuk mengetahui gambaran atau profil penerapan pembatas dosis pekerja radiasi di fasilitas kesehatan.