Sekilas P2STPFRZR

Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR), yang selanjutnya disebut dengan Pusat Kajian FRZR, merupakan salah satu unit kerja teknis BAPETEN yang memiliki tugas untuk secara berkelanjutan melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan dan pengendalian pengkajian pengawasan dalam bidang keselamatan dan keamanan, kesehatan, industri dan penelitian, dan keselamatan lingkungan.

Posisi P2STPFRZR di Badan Pengawas Tenaga Nuklir dapat dilihat pada gambar berikut:

P2STPFRZR menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengembangan, pembinaan, pengendalian pengkajian pengawasan keselamatan dan keamanan pemanfaatan radiasi dan zat radioaktif di bidang kesehatan dan keselamatan lingkungan; dan

  2. Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian pengkajian pengawasan keselamatan dan keamanan pemanfaatan radiasi dan zat radioaktif di bidang industri dan penelitian, dan keselamatan lingkungan.

P2STPFRZR merupakan unit kerja di bawah Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN), dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang merupakan pejabat struktural setingkat eselon II dan beranggotakan kelompok pejabat fungsional tertentu. Pusat terbagi menjadi 2 (dua) kelompok fungsi yang terdiri atas:

1) Kelompok Fungsi Pengkajian Kesehatan;

2) Kelompok Fungsi Pengkajian Industri dan Penelitian.

Visi P2STPFRZR

Menjadi pusat teknis yang andal dan bermutu untuk pengkajian sistem dan teknologi fasilitas radiasi dan zat radioaktif dalam rangka mendukung pengawasan ketenaganukliran.

Misi P2STPFRZR

  • Melakukan pengkajian yang andal dan akurat dalam mendukung perumusan kebijakan pengawasan ketenaganukiran.

  • Menghasilkan pedoman teknis yang mampu terap dan terkini bagi pihak berkepentingan.

  • Melakukan diseminasi dan pembinaan teknis bagi pihak berkepentingan secara komprehensif dalam hal proteksi dan keselamatan radiasi.

Prinsip P2STPFRZR

Unit P2STPFRZR merupakan salah satu Regulatory Technical Support Organization (RTSO) bagi BAPETEN dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pengawasan ketenaganukliran, oleh karena itu produk dan/atau keluaran kajian haruslah memiliki kualitas yang tinggi dan berkarakter Terkini, Akurat, Sistematik dan Konkret (TASK), yaitu:

Terkini

Mengacu pada literatur, standar, informasi, dan teknologi yang mutakhir dan tertelusur.

Akurat

Didukung oleh metode kerja dan data primer/sekunder yang valid, peralatan penunjang yang andal, dan narasumber yang terwakili dari pihak yang terkait dengan topik kajian.

Sistematik

Tersaji dalam format dan struktur yang jelas dan mudah dipahami.

Konkret

Bersifat tidak teoritis, tegas, jelas dan mampu terap dalam situasi dan kondisi sekarang dan masa mendatang, serta mampu menjadi jawaban dari permasalahan untuk mendukung kebijakan pengawasan.

Sasaran Kegiatan

Pusat Kajian FRZR, mendukung penuh kebijakan Deputi PKN dalam mencapai Renstra 2020 – 2024 dengan melaksanakan sasaran kegiatan sebagai berikut:

  1. Peningkatan kualitas kajian ketenaganukliran bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR);

  2. Peningkatan Kapabilitas Sumber daya Manusia dalam kajian bidang FRZR;

  3. Peningkatan infrastruktur kajian termasuk aplikasi berbasis elektronik; dan

  4. Tersedianya Pedoman Teknis Proteksi Radiasi dan Pengawasan FRZR.

TASK

Dalam rangka mewujudkan hasil/produk/keluaran kajian yang berkualitas, pelaksanaan kajian sedapat mungkin memanfaatkan segenap sumber daya yang tersedia dari domestik dan internasional dengan diperkaya data primer/sekunder sehingga diperoleh suatu keluaran yang berbasis pada karakteristik TASK dan efektif mendukung kerangka proses pengambilan keputusan untuk kebijakan pengawasan. Sumber daya yang terlibat dalam hal ini adalah SDM (internal dan eksternal) yang kompeten, sarana prasarana (peralatan pengambil dan pengolah data dan peralatan kerja) yang andal, teknologi informasi yang memadai, lieratur acuan yang mutakhir dan koordinasi atau pelibatan stakeholder secara efektif serta pemanfaatan teknologi informasi secara memadai. Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan pengkajian dan penyusunan pedoman teknis akan dipastikan hal-hal berikut:

  1. Metodologi ilmiah yang ditetapkan untuk kajian atau penyusunan pedoman telah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai sehingga tahapan pelaksanaan kegiatan, metode pengambilan/pengolahan data dan analisis pembahasan hasil dapat selaras dan tepat sasaran.

  2. Metode teknis pengambilan dan pengolahan data yang digunakan tepat dan sesuai topik kajian atau penyusunan pedoman serta mengacu pada:

    • Standar Nasional Indonesia (SNI) edisi yang masih berlaku dan mutakhir,

    • Standar internasional (misalnya ISO, CODEX, IEC) edisi yang masih berlaku dan mutakhir,

    • Standar dan/atau pedoman yang diterbitkan secara internasional/regional oleh lembaga/organisasi/asosiasi (misalnya AAPM, BIPM, ASME, ANSI, ICRP, OECD, IAEA, ARPANSA, STUK, NRC, dan lainnya),

    • jurnal ilmiah yang relevan, atau

    • spesifikasi teknis dari pabrikan (apabila sesuai).

Apabila menggunakan metode tidak baku atau metode yang dikembangkan sendiri, akan dilakukan validasi guna mengonfirmasi bahwa metode tersebut sesuai untuk penggunaan yang dimaksud dan dilakukan perekaman hasil validasi, proses validasi, dan pernyataan bahwa metode tersebut tepat untuk penggunaan yang dimaksud.

  1. Penentuan data teknis (baik data primer maupun sekunder) yang dibutuhkan untuk mendukung kajian atau penyusunan pedoman harus memperhatikan tujuan sasaran kajian dan hipotesa awal yang ditetapkan. Sehingga data teknis yang diperoleh dapat tepat guna dan relevan untuk menjawab beberapa hipotesa yang telah ditetapkan.

  2. Validitas data mentah dan hasil pengolahan data harus dipastikan. Perhitungan dan pemindahan data harus melalui pengecekan ulang atau penyeliaan. Apabila untuk keperluan mengakuisisi, mengolah, merekam, melaporkan, menyimpan atau menampilkan kembali data tersebut menggunakan komputer atau peralatan otomatis, maka harus dipastikan bahwa:

    • Piranti lunak yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan. Piranti lunak komersial dalam bentuk paket, misalnya: program pangkalan kata (word processing), program pangkalan data (database), program statistik yang digunakan, dan lainnya dianggap telah divalidasi. Piranti lunak komputer yang dikembangkan sendiri (apabila ada) harus divalidasi sebagaimana layaknya sehingga memadai untuk digunakan.

    • Komputer dilengkapi dengan software antivirus untuk melindungi data dari resiko kerusakan oleh virus komputer.

    • Data teknis di-backup ke dalam media lain untuk menghindari resiko kerusakan/kehilangan data.

    • Komputer dan peralatan otomatis dipelihara untuk memastikan kelayakan fungsinya dan dilengkapi dengan kondisi lingkungan dan pengoperasian yang diperlukan untuk memelihara keutuhan data.

  3. Penyajian laporan hasil kajian atau pedoman teknis menerapkan kaidah penulisan riset ilmiah, antara lain mencakup identifikasi permasalahan yang jelas, hipotesis awal pemecahan masalah, dan metodologi ilmiah yang digunakan untuk memecahkan masalah.

Indeks Efektivitas Kajian

Dalam rangka mengukur peningkatan kualitas kajian, maka ditetapkan suatu tolok ukur berupa Indeks Efektivitas Kajian Ketenaganukliran. Indikator indeks efektivitas kajian merupakan tolok ukur untuk peningkatan kualitas hasil kajian, baik laporan hasil kajian maupun pedoman, juga menggambarkan upaya perbaikan proses kajian yang terdiri dari komponen sumber daya, produk kajian, luaran dan dampak serta kinerja Terkini Akurat Sistematik dan Konkret (TASK).

Indeks ini diukur oleh pihak ketiga melaui survei langsung kepada pemangku kepentingan sebagai pengukuran outcome. Pengukuran dilakukan dengan 2 (dua) metode penilaian, meliputi penilaian:

  1. Secara subjektif : penilaian dilakukan terhadap pihak-pihak (luar BAPETEN) yang langsung menggunakan pedoman-pedoman yang dihasilkan pengkajian.

  2. Secara objektif : mengunakan pendekatan TASK sebagai basis penilaian. Penilaian dilakukan kepada stakeholder internal dan eksternal BAPETEN.

Referensi

  • MANUAL SISTEM MANAJEMEN P2STPFRZR Edisi 2 Tahun 2018

  • RENSTRA DEPUTI PKN 2020 – 2024

  • Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir