Menurut UU No. 21 Tahun 2019, karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit pada hewan, ikan, dan tumbuhan, serta pengawasan terhadap keamanan pangan, pakan, sumber daya genetik, dan keanekaragaman hayati.
Pada pengenalan Satuan Pelayanan Bandara Raden Intan II, mendapatkan materi dari Bapak drh. Akhir Santoso, pengecekan paket tanaman, dan melihat secara langsung alur serta tahapan pelaksanaan tugas karantina di area terminal dan bandara.
Pada pengenalan Pos Pelayanan Pelabuhan Panjang, kami mendapatkan materi dari Bapak drh. Riza Taufan mengenai peran dan pelaksanaan tugas karantina di wilayah kerja Pos Pelayanan Pelabuhan Panjang.
Pada pengenalan Pos Pelayanan Pahoman, kami berkesempatan mengenal lebih dekat tentang alur serta tahapan pelaksanaan tugas karantina di Kantor Pos Pahoman
Pada pengenalan Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, kami berkesempatan mengenal lebih dekat lingkungan kerja serta pelaksanaan tugas Karantina di wilayah pelabuhan.
Pada tanggal 20 Juli 2026 Mahasiswa Praktik Umum melaksanakan presentasi proposal yang disertai Pembimbing Lapang, Pegawai BKHIT Lampung, dan teman-teman mahasiswa Teknologi Industri Pertanian Unila, Perikana dan Ilmu Kelautan Unila, Proteksi Tanaman UNIB, Biologi Itera, Agroteknologi UPY, dan Siswa-Siswi PKL SMK di Bandar Lampung. Kegiatan ini memberikan komentar dan saran positif agar Praktik Umum berjalan Lancar sebagaimana mestinya.
Kegiatan yang Telah dilakukan
Pada Satpel Bandara Radin Intan II, kami melakukan pemeriksaan sampel yang akan dikirim, sebelum sampel dikirim haru melaluin pemeriksaan berkas, apakah sampel dengan berkas sudah sesuai atau belum, jika sudah sesuai sampel paket akan di perbaiki lagi dan dilabel Karantina.
Kegiatan Pengawasan Fumigasi dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2026 di PT. Agri Spice sebagai bagian dari pengawasan tindakan karantina terhadap komoditas ekspor berupa kopi. Proses fumigasi dilakukan oleh perusahaan fumigasi Fesindo Maju Berjaya sesuai dengan ketentuan dan standar teknis yang berlaku, serta berada di bawah pengawasan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan fumigasi dilakukan secara tepat, aman, dan efektif sehingga komoditas kopi memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan ketentuan negara tujuan ekspor. Melalui kegiatan ini, diharapkan mutu dan keamanan komoditas tetap terjaga serta mendukung kelancaran proses ekspor produk pertanian dari Provinsi Lampung.
Kegiatan pemeriksaan komoditas pisang dilaksanakan di PT Great Giant Food sebagai bagian dari tahapan sertifikasi karantina tumbuhan untuk keperluan ekspor ke negara tujuan. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung guna memastikan bahwa komoditas pisang yang akan diekspor memenuhi persyaratan karantina Indonesia serta ketentuan fitosanitari yang ditetapkan oleh negara tujuan. Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen, kesesuaian jenis dan jumlah komoditas, kondisi fisik dan kesehatan produk, serta tindakan lain yang diperlukan sesuai prosedur karantina. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa komoditas pisang bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), menjaga mutu produk, serta mendukung kelancaran dan keamanan perdagangan ekspor komoditas hortikultura dari Provinsi Lampung,
Kegiatan deteksi hama kutu putih dilaksanakan di PT Great Giant Food sebagai bagian dari pengawasan dan pemeriksaan karantina terhadap komoditas pisang yang akan diekspor ke beberapa negara tujuan. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung untuk mendeteksi keberadaan kutu putih (mealybug) dan organisme pengganggu tumbuhan lainnya yang berpotensi memengaruhi kelayakan ekspor. Proses deteksi meliputi pemeriksaan visual secara menyeluruh pada buah, tangkai, dan bagian kemasan, serta tindakan lanjutan berupa pengambilan sampel apabila diperlukan sesuai prosedur karantina. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa komoditas pisang memenuhi persyaratan fitosanitari negara tujuan, bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta mendukung kelancaran dan keberlanjutan ekspor komoditas hortikultura dari Provinsi Lampung.
Kegiatan pemeriksaan komoditas sabut kelapa dilaksanakan di PT Woongsol Nature Indonesia sebagai bagian dari proses pengawasan dan sertifikasi karantina tumbuhan terhadap komoditas yang akan diperdagangkan atau diekspor. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung untuk memastikan kesesuaian jenis dan jumlah komoditas, kondisi fisik dan kebersihan produk, serta memastikan bahwa sabut kelapa bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat disertai dengan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium guna mendukung penetapan status kesehatan komoditas. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa sabut kelapa memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan negara tujuan, sehingga dapat mendukung kelancaran perdagangan dan ekspor komoditas pertanian dari Provinsi Lampung.
Kegiatan pemeriksaan komoditas biji kopi dilaksanakan di PT Olam Indonesia bersama Pembimbing Lapang sebagai bagian dari proses pengawasan dan sertifikasi karantina tumbuhan terhadap komoditas yang akan diperdagangkan atau diekspor. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung dengan melibatkan Pembimbing Lapang untuk memastikan kesesuaian jenis dan jumlah komoditas, kondisi fisik dan mutu biji kopi, serta memastikan bahwa komoditas bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat disertai dengan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium guna mendukung penetapan status kesehatan komoditas. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran lapangan bagi peserta pendampingan untuk memahami secara langsung prosedur pemeriksaan karantina, sehingga mendukung peningkatan kompetensi serta kelancaran perdagangan dan ekspor komoditas kopi dari Provinsi Lampung.
Kegiatan pengawasan tindakan fumigasi komoditas rempah dilaksanakan di PT Natura Perisa Aroma sebagai bagian dari pengawasan tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas yang akan diperdagangkan atau diekspor. Pengawasan dilakukan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung untuk memastikan bahwa proses fumigasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar teknis, dan persyaratan fitosanitari yang berlaku. Selama pelaksanaan, petugas melakukan verifikasi terhadap jenis komoditas, metode fumigasi, dosis fumigan, waktu pemaparan, serta kelengkapan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas tindakan fumigasi dalam mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), menjaga mutu dan keamanan komoditas rempah, serta mendukung kelancaran proses perdagangan dan ekspor komoditas rempah dari Provinsi Lampung.
Kegiatan pengawasan aerasi komoditas rempah dilaksanakan di PT Natura Perisa Aroma sebagai bagian dari rangkaian tindakan karantina tumbuhan setelah proses fumigasi terhadap komoditas yang akan diperdagangkan atau diekspor. Pengawasan dilakukan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung untuk memastikan bahwa proses aerasi berlangsung sesuai dengan ketentuan, standar teknis, dan persyaratan fitosanitari yang berlaku, sehingga sisa gas fumigan dapat berkurang hingga berada pada tingkat yang aman. Selama pelaksanaan, petugas melakukan verifikasi terhadap kondisi komoditas, metode dan durasi aerasi, serta kesesuaian prosedur dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keamanan komoditas rempah, menjaga mutu produk, serta memastikan bahwa komoditas telah memenuhi persyaratan karantina dan negara tujuan ekspor sehingga dapat mendukung kelancaran perdagangan dan ekspor komoditas rempah dari Provinsi Lampung.