Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Mengenal Peran Karantina dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati Indonesia
Mengenal Peran Karantina dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati Indonesia
Mencegah penyebaran penyakit hewan
Mencegah penyebaran penyakit ikan
Mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan
Melindungi keanekaragaman hayati
Mendukung keamanan dan kelancaran perdagangan
Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Karantina, Hama dan Penyakit, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan, dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Tertentu, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Mengapa Karantina Penting?
Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan sangat penting. Karantina membantu mencegah penyebaran penyakit dan hama yang dapat merugikan masyarakat, pertanian, perikanan, peternakan, serta lingkungan.
Layanan Ekspor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung merupakan pelayanan sertifikasi kesehatan tumbuhan dan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) untuk memastikan komoditas ekspor memenuhi persyaratan karantina Indonesia dan negara tujuan. Pemohon mengajukan permohonan melalui SSM QC, PTK Online, atau secara manual dengan melampirkan dokumen persyaratan, seperti formulir permohonan, invoice, packing list, data pemohon, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan negara tujuan (misalnya COO, Fumigation Certificate, SIP Kementerian Pertanian, atau SATS-LN apabila dipersyaratkan). Setelah permohonan diregistrasi, petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, kemudian Pejabat Karantina Tumbuhan melakukan pemeriksaan fisik dan, bila diperlukan, pengambilan sampel serta pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komoditas dapat dikenai tindakan karantina berupa perlakuan atau penolakan apabila tidak memenuhi persyaratan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, diterbitkan Surat Tugas Pembebasan, kode billing PNBP untuk pembayaran, dan setelah pembayaran terkonfirmasi, diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) atau Sertifikat Ekspor Final (TTE/Paperless) sebagai dokumen resmi yang menyatakan komoditas layak diekspor ke negara tujuan.