SEKILAS MENGENAI PPID
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Disamping itu keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Oleh karenanya RSUD Ciracas menyadari bahwa pentingnya keterbukaan informasi kepada publik untuk saat ini merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, agar terciptanya iklim transparasi. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pergub 175 Tahun 2016.
Sesuai dengan tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan RSUD Ciracas dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID
A. PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
B. Kewenangan PPID terdiri atas :
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi
Rumah Sakit Umum Daerah Ciracas didirikan dengan tujuan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan di bidang pelayanan dan pengembangan kesehatan di Kecamatan Ciracas untuk melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan paripurna berorientasi pada upaya penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara terpadu dan paripurna dengan upaya preventif dan peningkatan promotif serta melaksanakan upaya rujukan menuju Jakarta Sehat untuk semua sesuai dengan yang ditargetkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.