Form Permintaan Informasi
Untuk memudahkan akses publik terhadap informasi yang dikelola, kami menyediakan layanan Permohonan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Anda dapat mengajukan permohonan informasi dengan cara mengisi formulir online yang tersedia di situs ini.
Prosedur Pengajuan:
Isi formulir dengan lengkap, mencakup data diri dan detail informasi yang diinginkan.
Pastikan informasi yang diminta adalah bagian dari kategori informasi yang dapat diakses publik.
Formulir permintaan akan diproses oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pemohon akan menerima balasan melalui email atau surat resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan informasi tambahan, Anda juga dapat menghubungi kami langsung melalui laman Kontak atau kunjungi situs PPID untuk keterangan lebih lanjut.