STANDAR LAYANAN
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
(2) Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik .Badan Publik wajib menyusun dan menetapkan Standar Layanan yang terdiri atas:
a. Standar Pengumuman;
b. Standar Permintaan Informasi Publik;
c. Standar Pengajuan Keberatan;
d. Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. Standar Pendokumentasian Informasi Publik;
f. Standar Maklumat Pelayanan; dan
g. Standar Pengujian Konsekuensi;
(3) Standar Prosedur Operasional wajib diumumkan dan disebarluaskan.
Standar Pengumuman
(1) Badan Publik wajib mengumumkan Informasi.
(2) Pengumuman Informasi wajib:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(3) Pengumuman disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
c. media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
d. Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
e. Aplikasi berbasis teknologi informasi;
(4) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille..