HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Pemohon Informasi
Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di RSPAD Gatot Soebroto berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
Kewajiban Pemohon Informasi
Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik RSPAD Gatot Soebroto berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik.
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik.
Hak dan Kewajiban RSPAD Gatot Soebroto
Hak RSPAD Gatot Soebroto
1. menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
2. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kewajiban RSPAD Gatot Soebroto]
1. menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan dan cara sederhana, kecuali
Informasi yang dikecualikan;
2. menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan;
3. membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
4. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik; dan
5. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;
6. menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik;
8. menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
9. menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan,pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
10. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
11. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
12. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya;