UNSUR PIMPINAN
Kepala RSPAD Gatot Soebroto
Letnan Jenderal TNI
dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S.
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
Wakil Kepala
RSPAD Gatot Soebroto
Mayor Jenderal TNI
Kapoksahli
RSPAD Gatot Soebroto
Mayor Jenderal TNI
UNSUR PELAKSANA