Tugas Pokok dan Fungsi
BKK Kelas I Balikpapan
Tugas Pokok
Berdasarkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 5 menyebutkan bahwa Bidang Kekarantinaan Kesehatan melaksanakan tugas upaya cegah tangkal keluar atau masuknua penyakit dan / atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orangm barang, dan/atau lingkungan
Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orangm barang, dan/atau lingkungan
Pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orangm barang, dan/atau lingkungan
Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus
Pelaksnaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan
pengelolaan data dan informasi dibidang kekarantinaan kesehatan
Pelaksanaan jejaring, koordinasi dan kerjasama dibidang kekarantinaan kesehatan
Pelaksanaan bimbingan teknis dibidang kekarantinaan kesehatan
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kekarantinaan kesehatan
Pelaksanaan urusan administrasi UPT bidang kekarantinaan kesehatan