Tugas Pokok dan Fungsi

BKK Kelas I Balikpapan

Tugas Pokok

Berdasarkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 5 menyebutkan bahwa  Bidang Kekarantinaan Kesehatan melaksanakan tugas upaya cegah tangkal keluar atau masuknua penyakit dan / atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :