Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Karantina Kesehatan Kelas I Balikpapan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
Pelaksanaan pengelolaan informasi publik;
Penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
Pengujian konsekuensi;
Mengelelola sarana dan prasarana sistem informasi;
Pengembangan pengelolaan informasi publik;
Pelaksanaan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan / atau non elektronik
Penyebarluasan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat;
Pendokumentasian informasi publik;
Pemberian penjelasan atau keterangan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik;
Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;