Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Balai Karantinaan Kesehatan Kelas I Balikpapan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Balai Karantina Kesehatan Kelas I Balikpapan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang langsung berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat, hadir sebagai Badan Publik yang mendukung dan berkomitmen terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat. Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di BKK Kelas I Balikpapan. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Karantinaan Kesehatan Kelas I Balikpapan yang selanjutnya disingkat PPID meliputi PPID Pelaksana, PPID Pembantu, Bidang Infrastruktur Informasi, Bidang Layanan Informasi, Bidang Dokumentasi, serta Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.

BKK Kelas I Balikpapan terus berupaya untuk menjaga keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, PPID BKK Kelas I Balikpapan bersungguh-sungguh untuk dapat :

Informasi lengkap lainnya mengenai PPID Kementerian Kesehatan juga dapat diakses melalui laman https://ppid.kemkes.go.id