Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 10 yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Menurut Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi publik, badan publik wajib mengumumkan Informasi Serta Merta.
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta meliputi:
Informasi bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
Informasi keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
Informasi bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman Informasi serta merta.
Standar pengumuman Informasi serta merta sebagaimana dimaksud meliputi:
a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
b. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;
c. prosedur dan tempat evakuasi apabila terjadi keadaan darurat;
d. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
e. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
f. pihak-pihak yang wajib mengumumkan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertibanumum;
g. tata cara pengumuman Informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
h. upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam mencegah bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Ada kalanya informasi-informasi yang tidak secara luas ditetapkan juga termasuk ke dalam kategori ini berdasarkan interpretasi secara luas dari kategori- kategori di atas, seperti informasi di bawah ini yang termasuk dalam rencana gangguan terhadap utilitas publik. Misalnya:
Informasi mengenai rencana pemadaman listrik pada wilayah tertentu (i.e. daerah industri, Rumah Sakit, dll), merupakan target terdampak yang lebih rentan terhadap akibat pemadaman;
Informasi mengenai rencana penutupan jalan, seperti kebijakan plat ganjil-genap di beberapa wilayah di Jakarta;
Referensi:
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, KI Pusat, 2021
Pengumuman Pemadaman Listrik