Profil UPT
a. Struktur Organisasi
b. Tugas dan Fungsi UPT
Mempunyai tugas melaksanakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan uji coba program, sistem dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, serta konsultansi dan peningkatan jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi :
penyusunan rencana program dan anggaran;
pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas;
pelaksanaan fasilitasi pemagangan;
pelaksanaan peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan;
pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
pelaksanaan uji coba program, sistem, dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas;
pelaksanaan konsultansi pelatihan vokasi dan produktivitas;
pelaksanaan promosi dan pengukuran peningkatan produktivitas;
pelaksanaan peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktivitas;
pelaksanaan pemantauan pelatihan vokasi dan produktivitas;
pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Profil PPID UPT
a. Profil Singkat PPID UPT BBPVP Bekasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu Langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BBPVP Bekasi merupakan UPT PPID Pelaksana Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, PPID BBPVP Bekasi mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Bidang Pelatihan Kerja.
Stuktur Organisasi PPID UPT BBPVP Bekasi
b. Tugas dan Fungsi PPID UPT BBPVP Bekasi
Tugas
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan
PPID Kementerian Pendidikan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
Fungsi
Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
Pengujian konsekuensi;
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan;
Pengelolaan Informasi Publik;
Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu;
Dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
Pembinaan, pengawasan.
c. Visi dan Misi PPID UPT BBPVP Bekasi
Visi
"Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan"
Misi
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
d. Wewenang PPID UPT BBPVP Bekasi
Mengoordinasikan seluruh unit kerja di BBPVP Bekasi dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian terhadap konsekuensi;
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali;
Meminta informasi kepada Perangkat PPID BBPVP Bekasi pemilik Informasi jika informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID BBPVP Bekasi namun dikuasai oleh penanggung jawab pengelolaan, pelayanan, dan pengarsipan informasi unit kerja.
e. Maklumat Layanan Informasi Publik
Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2025
Mekanisme Layanan Informasi Publik
Tata Cara Permintaan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Jadwal Layanan Informasi Publik
09.00 – 15.00
( Istirahat 12.00-13.00 )
09.00 – 15.00
( Istirahat 11.00-13.00 )
PROGRAM / KEGIATAN 2024
2024
2023
Laporan Kinerja 2024
Penerimaan Kepegawaian
Mutasi Kepegawaian
Daftar Peraturan atau Keputusan UPT