Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2012 dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015, serta menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 453 Tahun 2015.
Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang - kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan.
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan sesuai Pasal 10 pada UU KIP.
Untuk mendapatkan informasi terkini terkait pelatihan dan layanan kami, Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut :