Keterbukaan Informasi Publik

Sebagai implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala sekolah perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik serta  berfungsi sebagai pengelola informasi satu pintu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi secara transparan.