F.A.Q
(Frequently Asked Questions)
Permintaan atas Salinan Putusan
Jawaban:
Sehubungan dengan permintaan atas salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dapat kami sampaikan bahwa permohonan salinan putusan dapat diajukan melalui layanan informasi PPID pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan mencantumkan identitas perkara yang dimohonkan, antara lain nomor perkara, tanggal putusan, serta data pemohon.
Salinan putusan dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pelayanan informasi dan dokumentasi perkara pada pengadilan. Untuk putusan yang telah tersedia secara elektronik, pemohon juga dapat memperoleh informasi atau salinan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sepanjang putusan tersebut telah dipublikasikan.
Apabila salinan putusan belum tersedia secara elektronik, pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui petugas layanan informasi PPID Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan mengikuti prosedur dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Persyaratan/Prosedur pendaftaran Gugatan
Jawaban:
Untuk pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pemohon dapat mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Secara umum, persyaratan dan prosedurnya meliputi:
Menyiapkan surat gugatan yang memuat identitas para pihak, posita atau dasar/alasan gugatan, serta petitum atau tuntutan yang dimohonkan;
Menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan;
Menentukan identitas dan alamat para pihak secara lengkap dan jelas;
Mendaftarkan perkara melalui layanan pendaftaran perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui e-Court apabila memenuhi ketentuan untuk pendaftaran secara elektronik;
Membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran biaya yang ditetapkan oleh pengadilan.
Setelah pendaftaran dan pembayaran dilakukan, pemohon akan memperoleh nomor perkara dan proses perkara selanjutnya dilaksanakan sesuai tahapan hukum acara yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau layanan PPID untuk informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan informasi pengadilan.
Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Laporan Magang
Jawaban:
Sehubungan dengan permintaan informasi mengenai struktur organisasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk keperluan penyusunan laporan magang, dapat disampaikan bahwa struktur organisasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada prinsipnya terdiri atas unsur pimpinan, hakim, kepaniteraan, kesekretariatan, serta jabatan fungsional dan pelaksana sesuai dengan ketentuan organisasi dan tata kerja pengadilan. Secara umum, struktur organisasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur meliputi:
Ketua Pengadilan Negeri, sebagai unsur pimpinan pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri, yang membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengadilan.
Majelis/Hakim, yang melaksanakan tugas pemeriksaan, mengadili, dan memutus perkara.
Kepaniteraan, yang terdiri atas:
Panitera;
Panitera Muda Perdata;
Panitera Muda Pidana;
Panitera Muda Hukum;
Panitera Pengganti;
Jurusita/Jurusita Pengganti.
Kesekretariatan, yang terdiri atas:
Sekretaris;
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
Subbagian Umum dan Keuangan.
Jabatan fungsional dan pelaksana yang mendukung pelaksanaan tugas administrasi, pelayanan, serta fungsi teknis dan nonteknis pengadilan.
Untuk keperluan Laporan Magang, informasi mengenai struktur organisasi dapat digunakan sebagai gambaran mengenai pembagian tugas, fungsi, kewenangan, serta hubungan kerja antarbagian dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Informasi mengenai struktur organisasi beserta tugas dan fungsi masing-masing bagian dapat diperoleh melalui layanan informasi PPID Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan/atau media informasi resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kontak Kami