Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
Profil Pengadilan, meliputi:
+ Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
+ Struktur organisasi Pengadilan;
+ Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
+ Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
+ Profil singkat pejabat struktural; dan
+ Laporan harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
Agenda sidang pada pengadilan Tingkat Pertama.
Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum , hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik;
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan;
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
Biaya untuk perolehan salinan informasi:
+ Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/ secara cuma-cuma; dan
+ Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
Ringakasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:
+ Nama program dan kegiatan;
+ Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
+ Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
+ Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
+ Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
Ringakasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinta (LAKIP).
Ringakasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas:
+ Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
+ Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Ringkasan daftar aset dan inventaris.
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan laporan informasi yang pling kurang terdiri atas:
+ Jumlah permohonan informasi yang diterima;
+ Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
+ Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
+ Alasan penolakan permohonan informasi.
Informasi Lain
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.