Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan prosedur permintaan informasi dapat dilihat pada bagan berikut.
Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
Formulir Permintaan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon , (Formulir Permintaan Informasi dapat anda unduh dengan mengklik Formulir Permintaan Informasi)
Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID
Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
nomor induk kependudukan sesua1 kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
alamat;
nomor telepon/pos-el;
surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
rincian Informasi yang diminta;
tujuan penggunaan Informasi;
cara memperoleh Informasi; dan
Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan
Daiam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana
PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik
Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik
Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan
Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya
paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi.
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat
Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak
keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya
menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan
bentuk Informasi Publik yang tersedia
biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta
waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta
penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada
permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan
Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut
Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis
Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak
Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 7 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon
Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi
Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta
Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan
Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan
Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik