Biaya Perolehan Salinan Informasi Pengadilan Agama Painan
Biaya perolehan salinan informasi Pengadilan Agama Painan:
1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan
2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP.
Sumber: