Berdasarkan SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Biaya Penggandaan Informasi diatur sebagai berikut.
Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
Biaya penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Oleh sebab itu, Ketua Pengadilan Agama Padang mengeluarkan kebijakan mengenai Tarif Biaya Salinan Informasi dan Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Padang Kelas IA yang tertuang dalam SK KPA Padang Nomor 1979/KPA.W3-A1/SK.HM1.1/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025.