Pengadilan Agama Padang menyediakan Layanan Informasi Publik yang dapat digunakan oleh Publik baik secara elektronik maupun non elektronik. Pada menu ini, Publik dapat menyampaikan Permohonan Informasi atau Pengajuan Keberatan Atas Informasi/Layanan Informasi secara elektronik dengan mengisi formulir yang telah disedikan. Jika Publik lebih nyaman menggunakan layanan secara nonelektronik, Publik dapat mengunduk formulir yang telah disediakan pada sub-menu Formulir NonElektronik.
Kami juga menyediakan formulir pengaduan bagi Publik untuk menyampaikan kritik serta saran terhadap pelayanan, baik itu pelayanan informasi maupun pelayanan Pengadilan Agama Padang secara keseluruhan.