Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkam, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima dan dikoordinasikan oleh Pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:

Informasi tersebut disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik dan dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah interoperabilitas data. Informasi publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.

Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas: