Informasi Publik
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkam, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima dan dikoordinasikan oleh Pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkara;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi tersebut disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik dan dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah interoperabilitas data. Informasi publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.
Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
Informasi yang dapat membahayakan negara;
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan dan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau Data Pribadi;
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman yang tercantum dalam SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022.