Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi :
Informasi yang waji disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerja secara baik dan efisien
Mengangkat PPID
Menganggarkan pembiayaan layanan informsi
Menyiapkan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerja serta situs resmi apabila memungkinkan
Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerja
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik unit/satuan kerja
Memberikan tanggapan atas keberatan informasi yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan
Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerja
Mewakili unit/satuan kerja di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada Kuasanya
Menetapkan Standar Operational Prosedur (SOP) layanan informasi di unit/satuan kerja
Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi di unit/satuan kerja
Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi :
Informasi yang waji disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh Pemohon Informasi publik
Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak
Mengoordinasikan penghitaman atau pengaburaninformasi yang dikecualikan beserta alasanya kepada Petugas Informasi
Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi
Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
Menerima dan memilah permohonan informasi
Meneruskan permohonan informasi tertentu kepada Penanggung Jawab Informasi dan Dokumentasi
Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Penanggung Jawab Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab kepada PPID