A. Dasar Hukum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
B. Pengadilan Agama Muara Labuh menyediakan informasi antara lain :
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, diantaranya hak-hak mendapat bantuan hukum, ha katas perkara cuma-cuma ( prodeo ) serta hak-hak proses persidangan.
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai Pengadilan Agama Muara Labuh.
Hak-hak melapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai Pengadilan Agama Muara Labuh.
Tata cara memperoleh pelayana informasi.
Informasi lain berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
C. Standar Pelayanan Informasi.
Pengadilan Agama Muara Labuh menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs Pengadilan Agama Muara Labuh atau media informasi lainnya dengan melakukan
Proses pengaburan terhadap identitas para pihak yang tercantum dalam putusan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas meja informasi.
Pengadilan Agama Muara Labuh memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidak permohonan informasi selambat-lambatnya 6 ( enam ) hari kerja.
Pengadilan Agama Muara Labuh wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka 13 ( tiga belas ) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
Pengadilan Agama Muara Labuh dapat meminta perpanjangan waktu bila proses pengaburan informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar, sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya..
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan Agama Muara Labuh menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 ( lima ) hari melalui meja informasi.
Pemohon informasi yang akan meminta salinan informasi tidak dipungut biaya apapun.