Untuk pengajuan akun pengguna Sistem Informasi Posyandu(SIP) pengguna tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembuatan akun pada alamat https://posyandu.kemendagri.go.id/lms/aktivasi_akun/ dengan mengisikan data sesuai dengan form yang ditampilkan pada halaman tersebut. Permohonan hanya dapat dilakukan oleh petugas tingkat Provinsi
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
Akses halaman https://posyandu.kemendagri.go.id/lms/aktivasi_akun/
Isikan data sesaui form yang tampil
3. Setelah melengkapi data form klik tombol Ajukan Aktivasi Akun
4. Jika data berhasil tersimpan, maka akan muncul No Tiket --- Jangan lupa untuk mencatat no tiket yang muncul, no tiket akan di gunakan untuk pengecekan status permohonan
5. Proses selanjutnya pemohon menunggu hasil persetujuan pusat
6. Untuk pengecekan status permohonan akses halaman ini https://posyandu.kemendagri.go.id/lms/aktivasi_akun/tracking/
7. Isikan No Tiket pada saat pengajuan, kemudian klik tombol Lacak Status
8. Pada halaman lacak akan muncul informasi status permohonan apakah masih dalam proses atau sudah selesai, pada contoh panduan ini untuk status yang sudah selesai