Pembuatan Akun Desa/Kelurahan oleh Provinsi
Untuk melakukan registrasi di aplikasi Posyandu dibutuhkan akun yang terdiri dari username dan password. Pembuatan akun Desa/Kelurahan dilakukan oleh Kecamatan, Kab/Kota, Provinsi dan Pusat.
Adapun langkah-langkah untuk pembuatan akun dengan tingkatan akun Provinsi adalah sebagai berikut :
Login ke dalam aplikasi https://posyandu.kemendagri.go.id
Pilih menu Sistem --> Pengelolaan Akun
3. Klik tombol + Tambah User
4. Isikan data sesuai dengan judul form input
5. Pilih hak akses Desa/Kelurahan, lanjutkan dengan pengisian data wilayah
6. Setelah data dilengkapi klik tombol + Simpan User, jika data yang diinput semua benar maka akan muncul pesan Berhasil
7. Pembuatan akun Desa/Kelurahan ditingkat Provinsi selesai