Dana Alokasi Umum merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Mulai tahun 2023, penyalurannya akan dilaksanakan melalui KPPN.
DAFTAR HADIR
MATERI SOSIALISASI
Materi dari Dit. PA