Manajemen KPPN Manokwari aktif dalam melakukan dialog kinerja organisasi dan rapat pemilik risiko yang dilaksanakan secara bulanan untuk membahas terkait dengan dinamika capaian kinerja, rapat pemilik risiko, pengelolaan terkait manajemen internal, maupun current issue pada KPPN Manokwari.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/MK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, bahwa Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran. Sedangkan pengertian Sasaran adalah pernyataan mengenai apa yang harus dimiliki, dijalankan, dihasilkan dan/atau dicapai.
Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara bertujuan untuk:
Menjaga kondisi fiskal, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta aset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangkah panjang; dan
Mengoptimalkan pencapaian visi, misi, sasaran dan peningkatan kinerja
Perumusan konteks;
identifikasi risiko;
analisis risiko;
evaluasi risiko;
mitigasi risiko; dan
pemantauan dan reviu.
Proses Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan KMK Nomor 105 Tahun 2022