Pengendalian Gratifikasi
Pegawai negeri/penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi, atau melalui UPG sebelum 7 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Link ini merupakan sarana bagi pegawai KPPN Manokwari yang ingin melaporkan gratifikasi/pemberian yang diterimanya melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di KPPN Manokwari.
Alur Pelaporan Gratifikasi
Tata Cara Pelaporan melalui Tim UPG pada KPPN Manokwari:
1. Unduh Formulir Pelaporan Gratifikasi pada tautan berikut
2. Isi secara lengkap Formulir Pelaporan Gratifikasi.
3. Serahkan formulir tersebut kepada Unit Pengendali Gratifikasi dengan cara sebagai berikut:
( pilih salah satu )
Menyerahkan fisik dokumen secara langsung kepada UPG cq. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal pada KPPN Manokwari;
Mengirimkan scan formulir yang sudah diisi melalui email mskikppnmanokwari@kemenkeu.go.id atau;
Mengirimkan scan dokumen melalui whatsapp UPG pada link berikut
4. Terima kasih telah melaporkan Gratifikasi yang anda terima. Ingat, melaporkan gratifikasi TIDAK SAMA dengan membuka aib. Sebaliknya, melaporkan gratifikasi adalah tindakan yang berani dan patut diapresiasi!