Pengendalian Gratifikasi

Pegawai negeri/penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi, atau melalui UPG sebelum 7 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Link ini merupakan sarana bagi pegawai KPPN Manokwari yang ingin melaporkan gratifikasi/pemberian yang diterimanya melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di KPPN Manokwari.

Alur Pelaporan Gratifikasi

Alur Pelaporan Gratifikasi

Tata Cara Pelaporan melalui Tim UPG pada KPPN Manokwari:

1. Unduh Formulir Pelaporan Gratifikasi pada tautan berikut 

2. Isi secara lengkap Formulir Pelaporan Gratifikasi. 

3. Serahkan formulir tersebut kepada Unit Pengendali Gratifikasi dengan cara sebagai berikut: 

( pilih salah satu

4. Terima kasih telah melaporkan Gratifikasi yang anda terima. Ingat, melaporkan gratifikasi TIDAK SAMA dengan membuka aib. Sebaliknya, melaporkan gratifikasi adalah tindakan yang berani dan patut diapresiasi!