Tim Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (SIBAT) Adalah sumber daya manusia potensial yang berasal dari desa/kelurahan mitra binaan PMI dan telah mendapatkan dukungan serta kepercayaan dari seluruh masyarakat. PMI di setiap tingkatan berkewajiban menjaga kualitas hasil pelatihan sesuai standar. Melalui modul pembelajaran menggunakan metode-metode interaktif, dinamika kelompok, curah pendapat serta penggunaan sarana-sarana pembelajaran sebagai arena pembelajaran orang dewasa terhadap semua materi yang ada dan telah terstandarisasi diharapkan menghasilkan tim sibat yang dapat menjadi agent of change bagi dirinya sendiri maupun bagi masyarakat dalam upaya pengurangan risiko bencana.
Berdasar pengalaman PMI selama ini dalam penerapan program, masyarakat sendirilah yang menjadi motor penggerak keberhasilan program. Keberadaan Sibat di desa menyebabkan eksistensinya berada dalam zona pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan NKRI. Salah satu kunci dalam dinamika desa adalah musyawarah untuk menyepakati hal yangbersifat strategis.
Dana desa dalam praktik penggunaannya memiliki prioritas. Terdapat tiga prioritas sasaran penggunaan dana desa yaitu pemulihan ekonomi, prioritas nasional sesuai kewenangan desa serta mitigasi dan penanganan bencana alam. Sementara prioritas dana desa untuk mitigasi bencana alam dapat berupa :
pembuatan peta potensi rawan bencana di desa.
alat pemadam api ringan di desa.
pertolongan pertama untuk bencana.
pembanguna njalan evakuasi.
penyediaan penunjuk jalur evakuasi.
penyediaan tempat.
kegiatan tanggap darurat bencana alam.
pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.
rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.
sarana dan prasarana untuk penanggulangan bencana.
Kelahiran Sibat adalah perwujudan Program Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (KBBM). Melalui Sibat dimaksudkan dapat melakukan langkah-langkah pemberdayaan kapasitas masyarakat agar mampu mengurangi tingkat risiko dan dampak bencana yang ditimbulkan dalam manajemen bencana dan tanggap darurat bencana agar masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana dapat berperan langsung sebagai penolong terdekat dan tercepat bagi keluarga maupun warga masyarakat lainnya di lokasi tersebut.
Meskipun tanggap darurat tetap diperlukan keberadaannya, namun Program KBBM merupakan solusi tepat untuk mengurangi kerentanan struktural masyarakat. Masyarakat yang hidup di wilayah rawan bencana harus ditingkatkan kapasitasnya. Mereka tidak boleh hanya pasrah terhadap nasib dan takdir. Mereka harus didorong agar berupaya dengan kapasitas yang dimilikinya secara optimal.
Mencermati korelasi Sibat dan penggunaan dana desa maka terdapat peluang penguatan masyarakat yang perannya dapat diambil oleh Sibat sebagai kepanjangan tangan PMI di desa. Patut diingat bahwa dalam upaya peningkatan kapasitas TSR (Tenaga Suka Rela) PMI maka Sibat merupakan wadah di bidang kesiapsiagaan bencana dan pengurangan risiko berbasis masyarakat.
Bahwa dimaklumi pula, ilmu dan ketrampilan Sibat berasal dari para instruktur dan fasilitator PMI. Sehingga relasi keorganisasian PMI dengan desa terbentuk melalui jembatan Sibat. Maka program desa dibidang mitigasi bencana tidak dapat dilepaskan dari Sibat dan merupakan peluang pengabdian kegiatan kemanusiaan yang nyata. Puncaknya adalah PMI sebagai pemegang mandat organisasi kemanusiaan yang membantu pemerintah melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerinta (UU No.1/2018, Pasal 22 huruf h).
Sementara program pelatihan yang dilakukan di desa telah sesuai dengan tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan (UU No.1/2018, Pasal 22 huruf d).
Pintu masuk PMI di desa melalui Sibat dijelaskan bahwa dalam Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana dilakukan melalui tahapan prabencana (PP No.7/2019 Pasal 4 ayat (3) huruf a).
Penguatan kapasitas melalui pelatihan sangat efektif disinkronkan dengan program yang dicover dana desa. Beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan antara lain :
Sosialisasi tentang ancaman di daerahnya.
Melakukan baseline survai Kerentanan dan Kapasitas di daerahnya.
Pelatihan dan simulasi evakuasi
Pemetaan Daerah rawan, Jalur evakuasi. titik kumpul dan disosialisasikan.
Usulan program kesiapsiagaan melalui musrenbangdes
Membuat dokumen SOP / RENKON tingkat desa.
Jika contoh kegiatan diatas dapat dilaksanakan secara masif di seluruh Provinsi Jawa Timur maka eksistensi Sibat akan dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Berbicara Sibat maka otomatis PMI sebagai pembina dan sumber ilmu/ ketrampilannya akan semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat. Contoh riil pada erupsi semeru terakhir, wilayah perbatasan Lumajang dengan Malang yang terpisah karena putusnya jembatan utama, maka kekuatan Sibat Ampelgading sangat bermanfaat.
Ditjen Bina Pemerintahan Desa 2021 telah menerbitkan Juknis Operasional Pengelolaan Keuangan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa. Dalam Buku V dijelaskan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa merupakan bidang yang secara khusus digunakan untuk menganggarkan kegiatan-kegiatan pada 3 (tiga) Sub Bidang yang masing-masing sub bidang memiliki spesifikasi dalam penggunaan anggarannya.
Penganggaran untuk Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa menjadi kebutuhan yang dipenuhi untuk mengantisipasi dan/ atau menangani permasalahan yang muncul di Desa yang tidak dapat diprediksikan terjadi. Anggaran pada bidang ini akan menjadi anggaran siap pakai ketika Desa menghadapi situasi yang diakibatkan adanya bencana, suatu keadaan darurat, dan suatu keadaan mendesak.
Akhirnya pembekalan kapasitas SDM Sibat menjadi penting. Kesadaran untuk mengikuti proses penganggaran di desa menjadi sebuah keniscayaan. Kesadaran atas regulasi wajib dimiliki Sibat. Sibat harus mampu menjadikan dirinya profile organisasi modern yang ramping namun kaya fungsi, cepat bergerak dan tidak lamban. Jika Sibat telah menjadi organisasi yang ideal maka mengakomodasikan substansi UU Desa dan UU Kepalangmerahan di desa, pasti terwujud dengan baik. Semoga (*)