Pengumuman
Agenda
26 Desember 2023 : Peringatan Hari Relawanan
INFORMASI
Apakah darah di jual ?
Tentu tidak... Biaya yang dibebankan kepada pasien adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk pembelian Kantong Darah, Bahan habis pakai, ATK, Kelompok Jasa dan lain-lain. Sehingga setiap darah yang di terima pasien sudah melewati pemeriksaan Golongan darah ABO, dan Rhesus, Pemeriksaan HIV, Sifilis, Hepatitis B, dan C.
sumber :
SK Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia
Prosedur Permintaan Darah
Untuk Rumah Sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan PMI maka dalam pendistribusian darah di lakukan oleh Kurir Rumah Sakit. Untuk Rumah Sakit yang belum menjalin kerjasama, dari keluarga pasien harus membawa sample darah dan surat permintaan dari RS. Jika pengolahan darah sudah selesai keluarga pasien diminta untuk segera membawa darah ke Bank Darah RS.
Syarat Donor Darah
Berusia 17–60 tahun bagi yang baru pertama kali mendonorkan darah.
Sedang dalam kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani.
Pendonor yang berusia 60 tahun atau lebih dari 65 tahun perlu mendapatkan perhatian khusus.
Tekanan darah normal, yakni 100/70–150/80 mmHg.
Suhu tubuh berkisar antara 36,6–37,5 derajat Celcius.
Denyut nadi berkisar antara 50–100 kali per menit.
Berat badan minimal 45 kg.
Kadar hemoglobin normal, sekitar 12,5–17 g/dL dan tidak lebih dari 20 g/dL.
Bersedia mendonorkan darah secara sukarela, dibuktikan dengan mengisi formulir persetujuan.
Jarak waktu dari donor terakhir minimal 2 bulan.
Kondisi Yang Tidak Memungkinkan Seseorang Melakukan Donor Darah
Beberapa kondisi yang tidak memungkinkan seseorang melakukan donor darah adalah sebagai berikut:
Sedang menderita flu, pilek, sakit tenggorokan, gastroenteritis, atau penyakit infeksi lainnya.
Menderita penyakit tertentu, seperti penyakit jantung, diabetes, serta gangguan paru-paru atau fungsi ginjal.
Wanita yang sedang menstruasi, hamil, atau menyusui.
Menderita epilepsi.
Memiliki riwayat sering kejang.
Menderita tekanan darah tinggi (hipertensi).
Menderita penyakit kelainan darah, seperti hemofilia.
Kecanduan minuman keras.
Positif narkoba atau riwayat menggunakan jarum suntik bagi pengguna narkoba.
Baru saja membuat tato atau tindik badan (tidak dapat mendonorkan darah selama 6 bulan sejak dilakukannya prosedur).
Megonsumsi obat-obatan tertentu.
Menderita penyakit menular melalui cairan tubuh, seperti hepatitis B, sifilis, dan HIV.
Riwayat bepergian ke daerah endemik infeksi yang ditularkan oleh nyamuk, seperti malaria, demam berdarah dan virus Zika.
Menjadwalkan Donor Darah Mobile Unit
Minimal 30 peserta yang mendaftarkan diri.
Ruangan dan perlengkapan yang bersih, aman, dan nyaman untuk pendonor, petugas dan panitia penyelenggara.
Meja untuk petugas admin, hb, tensi, dan pengisian formulir donor.
Kursi minimal 8, belum termasuk kursi tunggu antrian pendonor. Tersedia sumber listrik yang mudah di akses.
Untuk penjadwalan dan informasi lebih lanjut silahkan menghibungi kami di :
Unit Donor Darah PMI Kota Salatiga (0298) 315073
Waktu Istimewa untuk Donor Darah
Selama Libur Panjang (lebih dari 3 hari).
Selama Bulan Ramadhan (Pelayanan Donor Darah 24 Jam).
Saat stok darah sudah mulai menipis,
dan Pastikan sudah waktunya donor kembali yaa..
EHhh Tau Gak Sih ?
Transfusi Darah adalah solusi terakhir dalam pengobatan. Sehingga menjadi URGENT ketika dibutuhkan. Namun permintaan darah tidak dapat di prediksi, begitu pula untuk donor darah tidak dapat dipaksakan. Darah di luar tubuh harus di simpan pada suhu dengan perlakuan tertentu dan dapat bertahan beberapa hari sesuai jenis komponen darahnya. Karenanya untuk menjaga ketersediaan stok darah diperlukan perhatian lebih dari kita untuk bisa mendonorkan darah saat libur panjang atau ketika stok darah menipis. Semoga niat baik kita dalam hal kemanusiaan membawa manfaat untuk semua..
Berita Lain
Peringati Hari Relawan PMI, Ratusan Orang Berkumpul di Kawasan Wisata Kolam PL Salatiga