Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas.

tiap-tiap perusahaan membutuhkan jasa pemeriksaan dan pengujian atau PJK3 untuk memastikan peralatan yang dipakai di aktivitas pekerjaan dalam kondisi layak dan aman digunakan.


Urgensi Riksa Uji K3 Untuk Perusahaan

Pada dasarnya, pemeriksaan dan pengujian dilakukan secara berkala, yakni setidak-tidaknya setiap 1 tahun. Selanjutnya, dilakukan evaluasi mengenai hasil pemeriksaan dan pengujian sesuai standart operasional yang ditetapkan. Sadar atau tidak, hal ini mendorong perusahaan untuk menerapkan budaya K3 secara berkelanjutan, lalu patuh terhadap undang-undang lainnya yang terdengar senada.

Secara umum, kriteria teknis riksa uji alat terdiri dari 6 tahapan-tahapan pokok, yakni:

1.verifikasi data secara umum dan khusus, 

2.pemeriksaan visual memakai checklist atau dimensi checklist,

3.pemeriksaan NDT, 

4.pengujian dinamis atau statis,

5.pemeriksaan pasca pengujian, dan terakhir adalah

6.laporan. 

Setiap tahapan dilalui untuk menunjukkan apakah peralatan layak dan aman.

oleh karena itu PT AKHTAR KARYA NUSA mempunya tenaga Ahli dan Tenaga Teknisi yang tertruktur dan management profesional, yang dapat memberikan pelayanan dan solusi untuk perusahaan mitra. 

berikut tatanan pengurus operasional PT AKHTAR KARYA NUSA.