Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator
Pesawat elevator dan eskalator adalah hal yang umum digunakan di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga tempat usaha. Elevator ini biasa orang-orang sebut dengan istilah lift. Untuk pengertiannya adalah pesawat angkat yang memiliki kemampuan untuk mengangkat beban kurang lebih hingga 500 orang / jam. Baik orang ataupun muatan, naik dan turun. Sementara itu kalau eskalator memiliki pengertian yang berbeda. Jadi eskalator ini adalah sebuah pesawat angkat yang bisa memindahkan hingga 8000 orang / jam dan secara terus menerus.
Karena elevator dan eskalator ini digunakan oleh banyak orang. Maka resiko kecelakaan harus dihindari. Di Indonesia sendiri sudah banyak kecelakaan pada penggunaan elevator dan eskalator. Baik di mal maupun di gedung perkantoran. Bahkan kecelakaan yang terjadi karena kedua pesawat angkat ini bisa memakan korban jiwa.
Sebenarnya kecelakaan tersebut dapat dicegah. Asalkan perusahaan atau pihak pengelola mal melakukan riksa uji elevator dan eskalator berkala. Tidak cukup hanya dilakukan satu kali saja. Apalagi elevator dan eskalator ini digunakan setiap harinya. Jadi memang riksa uji benar-benar vital untuk dilakukan.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2017 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang
Kaji ulang (review) dan verifikasi kesesuaian spesifikasi objek dengan dokumen teknis
Pengamatan visual terhadap objek dan identifikasi objek
Pencatatan data lapangan
Melakukan evaluasi dan justifikasi teknis dalam rangka keberterimaan terhadap standar dan owner specification
Analisis kelayakan objek/peralatan
Pembuatan laporan hasil pemeriksaan
Kami membuat laporan hasil verifikasi secara komprehensif. Adanya temuan-temuan titik lemah menjadi dasar rekomendasi perbaikan atau penggantian apabila diperlukan.
Elevator panorama
Elevator penumpang
Elevator pelayanan / service
Elevator rumah tinggal
Elevator penanggulangan kebakaran / fire elevator
Elevator pasien
Elevator miring / incline elevator
Elevator disabilitas
Elevator barang
Elevator lain-lain sesuai pasal 1 angka 2 di PERMENAKERTRANS RI Nomor 6 / 2017
Eskalator dengan sudut 0 derajat hingga tinggi 12 derajat serta ada palet / travellator.
Eskalator dengan sudut kemiringan 26,5 derajat s/d 35 derajat, dan terdapat anak tangga.
*Jenis-jenis elevator dan eskalator di atas tertera dalam dasar hukum yang bersangkutan.
Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
Mencegah malfungsi elevator dan eskalator
Memastikan bahwa elevator dan eskalator dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Memenuhi landasan hukum yang ditetapkan pemerintah mengenai riksa uji elevalator & eskalator.
Mencegah terjadinya kematian dan cacat pada tenaga kerja
Membuktikan kestabilan dari elevator dan eskalator