PJK3 adalah singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 Tahun 1995, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3 adalah perusahaan yang usahanya dibidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahan Jasa K3 memiliki beberapa dasar hukum sebagai landasan aktivitasnya. Pada awalnya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja no. Kep 1261-/Men/1988 tentang syarat-syarat Penunjukkan Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik Pesawat Uap dijadikan sebagai dasar hukum PJK3.
Pada tahun 1995, Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja disahkan dan membuat Kepmenaker nomor 1261 tahun 1988 yang telah disebutkan sebelumnya, menjadi tidak berlaku lagi.
Permenaker nomor 4 tahun 1995 ini menjadi landasan hukum PJK3 sampai sekarang.
PT. Akhtar Karya Nusa adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang didirikan pada tanggal 22 Juni 2020 di Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur - Indonesia.
Dilatarbelakangi oleh keinginan pendirinya untuk memberikan perlindungan global terhadap aset perusahaan, termasuk perlindungan kepada buruh / tenaga kerja dari aspek pembenahan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan sebagaimana telah diamanahkan peraturan perundangan K3 di Indonesia.
Beberapa Klien Kami diantaranya yang sudah lama bekerjasama demi pemenuhan regulasi dan perijinan layak fungsi peralatan K3 nya.