Pelayanan SOSIAL
Pelayanan SOSIAL
2. Pengajuan Alat Bantu Fisik ke Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta (alat bantu dengar, kursi roda, kaki palsu, dll)
Persyaratan : Fotocopy KTP dan KK, Surat Pengantar Kelurahan (PM-1), dan foto pemohon ukuran 3R (kondisi seluruh tubuh)
Bila ada kendala dalam pendaftaran online, silahkan menemui petugas Pendamsos Kelurahan.