Untuk Pelayanan Kematian, ada 3 jenis output surat, mohon ikuti sesuai alur prosesnya untuk mendapatkan surat izin yang dibutuhkan.
Pemakaman di TPU Wilayah DKI Jakarta
Kremasi (pengabuan jenazah)
Pemakaman di luar wilayah DKI Jakarta
Pelayanan Administrasi Yang Diberikan Oleh Puskesmas Kecamatan Matraman
Surat Keterangan Penyebab Kematian (SKPK)
Kondisi : Kematian terjadi di rumah, dan jenazah belum dikubur
Persyaratan yang harus dibawa pada saat melapor ke Puskesmas
Pengantar RT/RW
Fotocopy KTP dan KK (Almarhum)
Fotocopy KTP dan KK Pelapor (ada hubungan keluarga)
Alur Penerbitan SKPK oleh Puskesmas :
Petugas melakukan Home Visit ke rumah Almarhum
Petugas memastikan kematian wajar / tidak wajar
Petugas melakukan autopsi verbal untuk melihat penyebab kematian
Petugas menerbitkan SKPK
Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK)
Kondisi : Kematian terjadi sudah lama dan jenazah sudah dikubur
Persyaratan yang harus dibawa pada saat melapor ke Puskesmas
Pengantar RT/RW
Fotocopy KTP dan KK (Almarhum)
Fotocopy KTP dan KK Pelapor (ada hubungan keluarga)
Fotocopy surat keterangan pemakaman
Surat pernyataan keluarga, di ttd saksi 2 orang dan RT RW
Fotocopy KTP saksi 2 orang
Legalisir SKPK / SKMK
Persyaratan :
Surat Pengantar RT/RW
SKPK / SKMK asli
KTP dan KK Almarhum
KTP dan KK Pemohon (ada hubungan keluarga)
Surat Kuasa (bila pemohon tidak ada hubungan keluarga)
Surat Keterangan Angkut / Tahan Jenazah
Persyaratan :
Surat Pengantar RT/RW
KTP dan KK Almarhum
KTP dan KK Pemohon (ada hubungan keluarga)
Surat Kuasa (bila pemohon tidak ada hubungan keluarga)
Surat Pengganti SKPK / SKMK
Persyaratan :
Surat Pengantar RT/RW
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
Fotocopy KTP dan KK Almarhum
Fotocopy KTP dan KK Pemohon (ada hubungan keluarga)
Surat Kuasa (bila pemohon tidak ada hubungan keluarga)
Fotocopy KTP saksi 2 orang
Surat Pernyataan Keluarga
Surat Keterangan dari pemakaman