Manfaatkan layanan online kependudukan dan catatan sipil melalui Alpukat Betawi.
Jenis pelayanan dukcapil dan persyaratannya :
E-KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akte Kelahiran (untuk pemohon baru / 17 tahun)
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (cetak ulang E-KTP)
Kartu Identitas Anak (KIA)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akte Kelahiran
Pasphoto 4X6 (bila diatas 5 tahun)
Kartu Keluarga
Isi Form Kartu Keluarga baru dan KK lama (asli)
Fotocopy Surat Nikah
Fotocopy Surat Keterangan Lahir
Fotocopy Ijazah terakhir anggota keluarga
Surat Keterangan Pindah (bagi pendatang baru)
Pendatang Baru (masuk ke DKI Jakarta)
Isi form pindah
Fotocopy surat nikah / surat cerai
Surat pindah (asli) dari daerah asal
Isi form penjamin dan copy KTP penjamin (diketahui RT RW)
Copy PBB (bila menempati rumah sendiri)
Isi form hasil wawancara penjamin
5. Pindah Keluar DKI Jakarta
Isi form pindah
KTP (asli) pemohon
Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
Fotocopy surat cerai (bila status di KTP belum berubah)
6. Akte Kelahiran
Isi form Akte Kelahiran
Fotocopy KTP dan KK Orangtua, akte kelahiran anak sebelumnya
Fotocopy Surat Keterangan Lahir / isi form SPTJM Kelahiran
Fotocopy surat nikah orangtua / isi form SPTJM Pernikahan
7. Akte Kematian
Isi form Akte Kematian
Surat keterangan kematian (asli) dari Rumah Sakit/Puskesmas
Fotocopy surat nikah (alm)
KTP asli (alm)
Fotocopy KK (alm)
Fotocopy KTP & KK (pelapor) - harus ada hubungan kekerabatan
Fotocopy SKBRI, WNI, Ganti Nama, Passport - untuk WNI keturunan
8. Pencatatan Perkawinan di Dukcapil Kecamatan
Isi formulir F-2-01 di Kantor Kecamatan
Fotocopy KTP dan KK (kedua pengantin)
Fotocopy KTP saksi (2 orang)
Foto latar belakang merah kedua pengantin duduk berdampingan (ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar)
Surat Nikah dari Rumah Ibadah/Pemuka Agama (asli)
Kedua pengantin harus hadir untuk tandatangan
Fotocopy akte cerai bagi pasangan yang sudah pernah menikah
Klik link untuk download Formulir Isian (pilih 2. dukcapil)