LAPORAN KEUANGAN TINGKAT UAKPA SATKER
LAPORAN KEUANGAN TINGKAT UAKPA SATKER
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi "Bahwa UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan"
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi "Bahwa UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan"
Syarat dan kelengkapan penyampaian laporan keuangan ke KPPN Padang Sidempuan :
Syarat dan kelengkapan penyampaian laporan keuangan ke KPPN Padang Sidempuan :
- Telaah Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Satker (Lampiran Format F. PMK Nomor 232/PMK.05/2022)
- Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Satker berupa Kata Pengantar, Pernyataan Tanggung Jawab, Ringkasan Laporan Keuangan, Tabel LO, LPE, LRA, dan Neraca serta CaLK (Ilustrasi LK Tingkat UAKPA PMK Nomor 232/PMK.05/2022)
- Lampiran Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Satker Berupa LO, LPE, LRA, Neraca, Neraca Percobaan, Laporan Gabungan ASET Intra dan ekstra, Laporan Persediaan, dan Opname Fisik (Cetakan Final dari aplikasi SAKTI dan MONSAKTI)
- Surat Pengantar Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Satker (Diunggah ke aplikasi MONSAKTI-Menu Monitoring).