LAPORAN KEUANGAN TINGKAT UAKPA SATKER

  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi  "Bahwa UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan"


Syarat dan kelengkapan penyampaian laporan keuangan ke KPPN Padang Sidempuan :