SPM ditolak karena salah uraian / kurang lampiran? ikuti pedoman:
Menjamin kualitas pengelolaan APBN melalui pemenuhan standar kompetensi pejabat perbendaharaan yang profesional dan kompeten, dilakukan Sertifikasi Kompetensi Pejabat Perbendaharaan Satker Pengelola APBN, yaitu:
Penilaian Kompetensi secara sistematis dan objektif melalui ujian atau pengakuan dilakukan kepada pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) Satker Pengelola APBN;
Sertifikasi Bendahara secara sistematis dan objektif melalui Ujian Sertifikasi yang harus dilakukan kepada pejabat/pegawai sebelum ditunjuk sebagai Bendahara Satker Pengelola APBN.
Pengajuan Sertifikasi Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara Bidang Perbendaharaan melalui Aplikasi SIMASPATEN (Sistem Informasi Penilaian Kompetensi).
Sertifikasi Kompetensi PPK & PPSPM
Kepala Satker mengusulkan pendaftaran Admin Satker kepada KPPN Tanjung (unduh form).
Admin Satker merekam data PPK dan PPSPM / mengupdate data bila PPK dan PPSPM diganti (wajib dilakukan walaupun belum ada calon peserta penilaian kompetensi PPK dan PPSPM).
Admin Satker menerbitkan username dan password calon peserta melalui Aplikasi SIMASPATEN sesuai usulan Kepala Satker kepada KPPN dan menyampaikan informasi tersebut kepada calon peserta.
Calon peserta Penilaian Kompetensi yang telah memiliki username dan password, mengakses SIMASPATEN dan merekam data yang dipersyaratkan.
Persyaratan perolehan sertifikat PNT (untuk PPK) dan SNT (untuk PPSPM) dapat ditunjukkan sebagai berikut:
Sertifikasi Bendahara Satker Pengelola APBN
Mengikuti e-learning Bendahara melalui bit.ly/SWIPe-AP, membaca dan memenuhi ketentuan dan persyaratan, dan mengisi form registrasi e-learning.
Dokumen yang harus di-upload pada saat mengisi formulir registrasi adalah Surat Usulan Peserta (unduh di sini) dan SK Pangkat terakhir.
Setelah peserta mengisi pendaftaran, jadwal e-learning dapat dilihat pada bit.ly/SWIPe-AP.
Peserta yang lulus e-learning Bendahara Pengeluaran / Penerimaan dan lulus sertifikasi BNT mendapat 2 sertifikat (Sertifikat pelatihan & Sertifikat BNT).
Sertifikat hardcopy didistribusikan Dit. SP ke tiap satker melalui KPPN setiap triwulan.
Bendahara Satker bersertifikat BNT wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan minimal 2 kali dalam masa berlaku Sertifikat BNT.