SPM ditolak karena salah uraian / kurang lampiran? ikuti pedoman:
A. Kualitas Implementasi Perencanaan Anggaran
dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam hal kewenangan pagu tetap yang dilakukan oleh Satker dalam satu semesteran dan tidak bersifat kumulatif, yaitu maksimal 2 kali tiap Semester.
dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja. Pemutakhiran RPD Halaman III DIPA disampaikan oleh Satker paling lambat 10 hari kerja tiap awal triwulan.
B. Kualitas Pelaksanaan Anggaran
merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA.
dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Nilai kinerja diperoleh dari nilai rata-rata tertimbang antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran masing-masing jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja.
dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen distribusi akselerasi kontrak, yaitu rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan triwulan II (bobot 20%), akselerasi kontrak dini/pradipa (bobot 40%), dan akselerasi – kontrak belanja modal (bobot 40%) .
dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM-LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN, yaitu maksimal 17 hari kerja setelah BAST.
dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen UP TUP Tunai meliputi (90%) ketepatan waktu (bobot 50%), persentase GUP (bobot 25%), setoran sisa TUP (bobot 25%). UP TUP KKP (10%) meliputi Penggunaan KKP.
dihitung berdasarkan rasio jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir tahun anggaran terhadap jumlah SPM yang disampaikan ke KPPN dan telah diterbitkan SP2D-nya pada triwulan IV.
C. Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran
merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA.
dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen ketepatan waktu (bobot 30%) dan capaian RO (bobot 70%).